Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilapor ke Bawaslu, Pengamat UINAM: Mereka Terjabak Politisasi Birokrasi

"Salah satu faktornya karena ASN kadang terjebak pada politisasi birokrasi dan petingginya sebagian juga adalah politisi," kata Firdaus.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad menyerah buku strategi celeg sukses ke awak Tribun Timur di Kantor Tribun, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (30/1/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Firdaus Muhammad menyatakan, banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dan perangkat daerah divonis bersalah di pengadilan negeri tidak lepas dari faktor pelibatan caleg terhadap orang-orang yang dilarang keras berpolitik.

Misalnya, kata Firdaus Muhammad, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam arena politik. "Salah satu faktornya karena ASN kadang terjebak pada politisasi birokrasi dan petingginya sebagian juga adalah politisi," kata Firdaus, Jumat (15/3).

"Kadang mereka (ASN) sulit lepas dari jebakan tersebut. Irisannya sangat tipis. walikota, bupati, atau DPRD misalnya, juga kader partai," ungkap Firdaus.

Diketahui, Sejak Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 bergulir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan sudah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran. Terbanyak melibatkan netralitas aparatur sipil negara atau ASN di Makassar.

Selain netralitas ASN, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan aparat desa dan calon anggota legislatif itu sendiri juga marak terjadi. Bahkan beberapa kasus di antaranya sudah putus di pengadilan negeri. (P2p: Meraka Langgar Pemilu 2019).

Data diperoleh Tribun, Jumat (15/3/2019), mereka yang kasusnya sudah berproses di pengadilan negeri dan divonis bersalah, di antaranya berinisial AB. Ia merupakan Kaur Umum di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Kemudian, Kasi Kesejahteraan Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng Kahar bin Mawa yang terdaftar sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) di Bantaeng.

Wakil Ketua DPRD Bone Hj Andi Syamsidar juga divonis bersalah. Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan melanggar Pemilu atas dugaan menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye.

Ia menggunakan mobil dinas menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.

Caleg PAN Bulukumba Ismail, divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Rabu (13/2/2019). Ismail juga masih terdaftar sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, namun menjadi tim kampanye.

Putra Bupati Pangkep yang juga anggota DPRD Sulsel Sofyan Syam diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan ASN. Namun pekaranya masih berproses di pengadilan.

Wakil Ketua DPRD Gowa Abdul Haris Tappa divonis bersalah Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Rabu (13/2/2019). Ia divonis percobaan tiga bulan penjara serta denda lima juta rupiah.

Kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu, Abd Rahman, kasusnya dilimpahkan ke Polres Selayar, Sabtu (23/2) lalu. Abd Rahman memposting komentar di media sosial melalui akun facebooknya. Ia diduga mengkampanyekan dan mengajak warga memilih salah satu caleg, H Caong.(*)

Laporan Wartawan tribuntimur.com @abdul-azis-alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved