Lupa Password DJP Online dan EFIN Untuk Lapor SPT Online E-Filling? Ini Cara Mudah Mengatasinya
Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Dapat Bukti Laporan
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (Tribunnews.com)
Lupa Password
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?
Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.
Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.