Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bertahun Baru Terungkap, Caleg PKS Ternyata Cabuli Anak Kandungnya, Berikut Identitas Pelaku

Seorang Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) diduga cabuli anaknya selama bertahun-tahun.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi Caleg PKS cabuli anak kandungnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) diduga cabuli anaknya selama bertahun-tahun.

Sungguh memalukan, Caleg PKS cabuli anak kandungnya sendiri dan lama baru terungkap.

Seorang Caleg PKS di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berinisial AH, dilaporkan ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan.

AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya duduk di kelas III SD.

Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 lalu, atau sudah sekitar delapan tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.

Pihak kepolisian, kata AKP Afrides Roema, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku karena masih dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan AH kabur ke Jakarta.

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa dan mulai menyadari hal keji yang diduga telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu, tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumatera Barat, Irsyad Syafar juga membenarkan bahwa AH adalah Caleg dari PKS.

"Dia memang Caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar.

Irsyad Syafar mengatakan, AH dicalonkan oleh PKS karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi AH.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Irsyad Syafar mengatakan, tidak akan membela AH jika AH terbukti bersalah.

PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret, tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Jadi Tersangka

Setelah memenuhi alat bukti, terduga pelaku pencabulan berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat.

Tersangka AH juga masuk dalam DPO.

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).

AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Saat ini, menurut AKBP Iman Pribadi Santoso, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, Caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas III SD.

Saat ini, anaknya telah berumur 17 tahun.

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.(tribunpadang.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved