Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan, JPU Banding Atas Vonis Terhadap Pelaku Penyekapan Bocah

Sekedar diketahui Memei adalah pelaku penyekapan tiga bocah masing masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Terdakwa penyekapan tiga bocah di Makassar, Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Memei alias Gensel, menutup muka usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/03/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar memastikan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan terhadap Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Memei alias Gensel.

Hal itu disampaikan JPU Rustiani Muin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Rika Mona Pandegirot dan dua hakim anggota lainnya, usai pembacaan putusan pada Senin (11/3/2019). "Kami ajukan banding yang mulia," sebutnya.

Baca: Jual Laptop Curian di Facebook Makassar Dagang, Ali Dan Pacca Dibekuk

JPU menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutannya pada sidang sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Sementara vonis yang dibacakan majelis hakim hanya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 jutan, dengan subsider dua bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda.

Sementara terdakwa Memei sendiri belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim terhadap dirinya. Ketika ditanya hakim, Memei justru kebingungan di ruang persidangan.

Baca: LOGIN rekrutbersama.fhcibumn.com Sisa 6 Hari, Rekrut Bersama BUMN 2019 Terima SMA, S1 S2, Batas Usia

Sekedar diketahui Memei adalah  pelaku penyekapan tiga bocah  masing masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F.

Tiga korban disekap di sebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar. Dimana dalam ruko itu ada beberapa ekor anjing dan binatang lainnya.

Kasus ini terungkap ketika tiga bocah berhasil melarikan diri usai disekap dan dikurung bersama binatang anjing, kucing dan ular di sebuah rumah toko di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Su.

Ketiganya berhasil kabur, namun hanya US (5) dan DV (2,5) dan F yang ditemukan oleh petugas dan dibawa ke Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Baca: Maksimalkan Pajak ASN, KPP Maros Bentuk Tim Kepatuhan SPT

Sementara sang kakak berinisial OW (11) yang kabur dan lari untuk berpencar saat itu belum ditemukan.

Ibu angkat 3 bocah yang dikurung bersama binatang di sebuah ruko mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Acci alias Memei alias Gensel (40) datang bersama pengacaranya pada Senin (17/9/2018) malam.

Kedatangannya bermaksud ingin mengambil paksa dua anak angkatnya yakni US dan DV untuk dibawanya kembali pulang.

Namun, petugas berhasil menolak maksud Meimei dan memanggil polisi. Meimei akhirnya ditangkap dan diinterogasi polisi.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved