Putra Bupati Pangkep Disidang, Begini Suasana di Luar Kantor Pengadilan
Putra Bupati Pangkep, H Sofyan Syam menjalani sidang dugaan pelanggaran Pemilu
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Suasana di luar kantor Pengadilan Negeri Pangkajene, Jl Sultan Hasanuddin Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (12/3/2019) ramai.
Putra Bupati Pangkep, H Sofyan Syam menjalani sidang dugaan pelanggaran Pemilu di dalam ruang sidang.
Di luar kantor Pengadilan Negeri Pangkajene, nampak puluhan pemuda pancasila, keluarga H Sofyan Syam dan beberapa ASN Pangkep.
Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan
Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya
Baca: Jamaah Haji di Palu Jalani Pemeriksaan Tahap 2
H Sofyan ada Ketua Pemuda Pancasila Pangkep. Dia juga anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Golkar dan saat ini mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Sulsel.
H Sofyan adalah putra pertama Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
Mereka berseragam lengkap dan menunggu sejak pagi.
Ada juga beberapa srikandi pemuda pancasila yang sedang menunggu sambil menemani istri H Sofyan yakni Indriani Sofyan.
Indriani nampak tegar dan setia mendampingi suaminya. Dia berdiri di depan pintu ruang sidang.
Setelah kemarin, Senin (11/3/2019) sidang perdana dengan acara mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini jadwal sidang mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa.
Pengacara H Sofyan, mengatakan sidang hari ini mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa.
"Kemarin sudah sidang perdana dan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hari ini kita tunggu lagi sidang keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diskor lagi menunggu putusan sela," ujar Sulfikar.
Sebelumnya diberitakan, H Sofyan Syam yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi E DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pangkep.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Ar