Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPD yang Diusulkan Pemkab Wajo Dibahas Pansus Hari Ini

Pemkab Wajo mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
DPRD Wajo menerima usulan ranperda perubahan dari Pemkab Wajo tersebut melalui sidang paripurna, Senin (11/03/2019) kemarin. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo telah menerima usulan ranperda perubahan dari Pemkab Wajo tersebut melalui sidang paripurna, Senin (11/03/2019) kemarin.

Pada usulan yang diajukan Pemkab Wajo, dari 53 OPD yang ada, setidaknya, ada 12 OPD yang bakalan dilebur. Tujuannya, efesiensi anggaran dan efektivitas kinerja OPD nantinya.

Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan

Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya

Baca: Jamaah Haji di Palu Jalani Pemeriksaan Tahap 2

"Kita ingin memiliki struktur yang miskin, tapi kaya manfaat," kata Bupati Wajo, Amran Mahmud dihadapan rapat paripurna, Senin (11/03/2019) kemarin.

DPRD Kabupaten Wajo pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dikoordinatori Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Pananungi.

Salah satu anggota Pansus, Baso Oddang menyebutkan, saat ini, pembahasan ranperda tersebut dibahas hari ini, Selasa (12/03/2019).

"Sementara dibahas," katanya pendek saat dikonfirmasi Tribun Timur.

Selain melakukan peleburan, sejumlah nama OPD juga diusulkan ada perubahan.

Berikut rancangan usulan Organisasi Perangkat Daerah yang baru, di luar 14 kecamatan dan Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPRD;

1. Inspektorat Daerah
2. Dinas Pendidikan dan Kabudayaan
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang sebelumnya terdiri dari dua OPD, yakni Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya bernama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang sebelumnya terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta BPBD sendiri
8. Dinas Ketenagakerjaan dan Tramsmigrasi yang sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Lingkungan Hidup Daerah
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11. Dinas Perhubungan
12. Dinas Komunikasi dan Informatika, yang sebelumnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14. Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, yang sebelumnya terdiri dari dua OPD, yakni Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Pariwisata
15. Dinas Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya cuma Dinas Perikanan
16. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang sebelumbya terdiri dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perkebunan serta Dinas Ketahanan Pangan
17. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang sebelumnya terdiri dari 3 OPD, yakni Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan
18. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
19. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, yang sebekumnya terdiri dari 3 OPD, yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20. Badan Perencanaan Pembangunan , Penelitian, dan Pengembangan Daerah, yang sebelumnya terdiri dari 2 OPD, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan
21. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah, yang sebelumnya terdiri dari 2 OPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah
22. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politil
24. RSUD Lamaddukelleng
25. RSUD Siwa

Laporan wartawan Tribun Timur, @dari_senja

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Ar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved