Kronologi Wanita Meninggal Usai Minum Obat Aborsi dari Pacar, Begini Keadaan si Pria Sekarang
Seorang pembantu rumah tangga di Medan, Yariba Laia (23) ditemukan Meninggal Dunia di rumah majikannya, Sabtu (9/3/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Wanita Meninggal Usai Minum Obat aborsi dari Pacar, Begini Keadaan si Pria Sekarang
Kejadian naas hebohkan masyarakat.
Seorang pembantu Rumah tangga di Medan, Yariba Laia (23) ditemukan Meninggal Dunia di rumah majikannya, Sabtu (9/3/2019).
Bukan kasus kekerasan dilakukan oleh majikan, melainkan dirinya tewas bersama janinnya di rumah majikan Yariba yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pacar Yariba, Meiman Jaya Hulu (20) teribat dalam tewasnya Yariba.
Polsek Medan Baru meringku Meiman di kamar kos yang berada di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca: ABG & Pak Kades 3 Kali Hubungan Intim di Rumah Jabatan, Hamil 7 Bulan hingga Dipaksa Aborsi
Baca: 8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hingga Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar
Baca: Pemerintah Persiapkan Layanan Aborsi, Ketua MUI Palu: Secara Prinsip Tidak Boleh
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan fakta-fakta Yuridis lainnya.
Hasil introgasi, pelaku mengaku malu karena korban sudah hamil duluan.
Pelaku menyuruh korban menggugurkan kandungannya dengan meminum obat aborsi.
"Pelaku diduga malu karena korban sudah hamil tujuh bulan. Dia menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Disuruhnya korban minum obat aborsi yaitu tiga papan Sopros, satu papan Ampicilin, satu papan Antalgin," kata Martuasah saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Baru, Senin (11/3/2019).
Martuasah mengatakan, sebelum ditemukan tewas, Sabtu pagi majikan korban, Silivia memanggil korban dari depan kamarnya.
Saat itu, Silvia melihat ada darah mengalir. Silvia menanyakan hal itu kepada korban.
Baca: ILC TV One dan Karni Ilyas Dikritik Andi Arief, Ini Balasan Karni Ilyas Siapa Akan Dihabisi?
Baca: Detik-detik Pria Berbaju Hitam Tewas Jatuh dari Lantai 3 Pondok Indah Mal, Ini Dugaan Polisi
Baca: AA Gym dan UAS Buka-bukaan soal Sikapnya di Pilpres, Beredar Broadcast Ketum PPP Maksa
Baca: Tampil di AFC Cup 2019, PSM dan Persija Tanpa Dua Pemain Timnas Senior
Dari dalam kamar, korban menjawab kalau dirinya sedang menstruasi.
Tak puas dengan jawaban korban, Silvia sempat memanggil suaminya meminta mendobrak pintu kamar korban.
Namun, tidak jadi dilakukan karena dari dalam kamar korban mengatakan sedang tidak memakai baju.
Selang berapa menit, korban akhirnya membuka pintu.
Namun, hanya menampakkan wajahnya sembari mengatakan 'sebentar ya' kepada Silvia dan suaminya.
Silvia melihat kondisi korban sangat lemah, dia lalu memberikan susu kotak kepada korban.
Setelah meminum susu itu, korban mengaku sudah baikan dan meminta waktu untuk istirahat sebentar.
Mendengar itu, Silvia meninggalkan korban dan melanjutkan mengurus anaknya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Silvia melihat korban keluar kamar hanya menggenakan handuk menutupi tubuhnya.
Baca: Tidak Punya Biaya Berobat, Warga Desa Gunung Silanu Jeneponto Ini Kehilangan Mata
Baca: VIDEO: Lucu dan Menginspirasi, Ini Cerita Menteri Pertanian Saat Kuliah di Unhas
Baca: Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Status Ketua DPRD Majene Sebagai Caleg?
Korban masih terlihat begitu lemas, Silvia berinisiatif memasakkan telur untuk dimakan korban.
Namun, saat dia mendatangi kamar korban untuk mengantarkan telur tersebut, Silvia melihat korban tertidur di lantai kamar dengan darah berceceran.
"Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar, sedangkan oroknya di kamar mandi dengan kondisi yang sama.
Hasil pemeriksaan personil Reskrim dan tim Inafis Polrestabes Medan di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kuat dugaan korban meninggal dunia setelah aborsi," ujar Martuasah.
Pelaku mengakui bahwa korban menjalin asmara dengan korban sejak Juli 2018 lalu.
Pelaku dikenakan Pasal 348 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar, Seorang Wanita di Medan Tewas Bersama Janinnya", https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/20172931/minum-obat-aborsi-pemberian-pacar-seorang-wanita-di-medan-tewas-bersama. 

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											