Kapolres Minta Warga Palopo Lapor Pelanggaran Penyaluran Bansos
Polres Palopo membentuk Satgas Bansos untuk mengamankan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Sosial (Bansos). Satgas ini bertujuan mengamankan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Untuk mempermudah pengawasan, Kapolres Palopo AKBP Ardiyansah, menyebar nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial.
"Jika ingin melapor, silahkan hubungi 085242126903, Insya Allah kami akan tanggapi laporan saudara," ujar AKBP Ardiansyah.
Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan
Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya
Baca: Jamaah Haji di Palu Jalani Pemeriksaan Tahap 2
Menurutnya, peyalahgunaan bansos adalah perbuatan keji. Bantuan sosial diperuntukkan kepada mereka yang memang sedang membutuhkan.
"Bansos tidak tepat sasaran, penggelapan dana bansos, dan punggutan liar (pungli) adalah perbuatan tercela. Banso diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Jadi yang masih ingin mengambil hak orang lain, silahkan, saya sudah siapkan tempat untuk mereka di Polres," tegasnya.
Mantan Kapolres Sinjai itu mengajak warga untuk mengawal bantuan sosial yang tersalur ke masyarakat. Dengan begitu, pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.
"Silahkan melapor jika mengetahui hal yang demikian. Jika tak ingin namanya diketahui, kami akan rahasiakan nama pelapor. Jadi mari kita kawal sama-sama bantuan sosial agar tepat sasaran," pungkasnya.
AKBP Ardiyansah menyebutka, penyalahgunaan bansos adalah pidana. Jika ada kerugian negara terancam UU tipikor ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Ar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-palopo-2.jpg)