Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Perkembangan Terbaru Calon Sekprov Sulsel

Ia menyebutkan TPA sudah menerima dokumen para peserta yang masuk dalam daftar tiga besar calon Sekda Sulsel.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) seleksi jabatan Sekda Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh, salah satu panitia seleksi Sekda Sulsel, H Asri, Selasa (12/3/2019).

Ia menyebutkan TPA sudah menerima dokumen para peserta yang masuk dalam daftar tiga besar calon Sekda Sulsel.

Dari informasi yang ia terima, TPA ini tidak memiliki target untuk menetapkan Sekda Sulsel, pasalnya itu akan di SK-kan oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Jabatan Sekda ini di SK-kan Presiden, dan dibahas oleh para menteri terkait, seperti Menpan RB, BKN, Kemendagri, dan sejumlah pejabat Setneg," katanya.

"Jadi ini tergantung dari TPA, bisa saja besok dia umumkan. Inikan tidak mengikat, apalagi ada pejabat sementara Sekda," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan tidak ingin tergesah-gesah soal Sekda Sulsel.

Pasalnya, kini ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan pejabat Sekda definitif.

"Kita serahkan yang terbaik kepada pusat," kata mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Nurdin membeberkan beberapa kesempatan, ia mendapat info bahwa perwakilan Pemprov Sulsel akan diminta tanggapan sebelum ditetapkan SK untuk jabatan Sekda definitif.

Namun terkait itu, Gubernur meminta agar tidak diminta tanggapan satu orang saja, tapi di usul dua orang.

"Saya dan wagub akan kesana jika diinginkan meminta tanggapan atas jabatan ini," kata Nurdin.

Dengan adanya Wagub, itu akan terlihat transparan, dan kompak dalam pelaksanaan pemerintahan di Pemprov Sulsel. (sal)

 
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved