Penulis Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018-2019 Sudah Prediksi 15 Camat Tak Dihukum
"Kalau tidak terdaftar di KPU sebagai tim kampanye, otomatis mereka tidak bersalah secara hukum," tuturnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) lalu.(*)
Pada ayat 2 yang dimaksud yaitu:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.aparatur sipil negara;
g.anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.kepala desa;
i.perangkat desa;
j.anggota badan permusyawaratan desa; dan
k.Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.