Pemerintah RI Larang Penerbangan Boeing 737-8 MAX, Ini Tiga Maskapai Indonesia yang Mengoperasikan
Pemerintah RI Larang Penerbangan Boeing 737-8 MAX, Ini Tiga Maskapai Indonesia yang Mengoperasikan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).
Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019.
Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal Maskapai Ethiopian Airlines, Hadir Sejak 1920
Baca: Harina Hafitz WNI Staf PBB Tewas di Penerbangan Ethiopian Airlines saat Hendak Menuju Kenya
Baca: 4 Fakta Kemiripan Tragedi Ethiopian Airlines ET302 dengan Lion Air JT610, Seluruh Penumpang Tewas
Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.
"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," ujar Polana.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal Maskapai Ethiopian Airlines, Hadir Sejak 1920
Baca: Harina Hafitz WNI Staf PBB Tewas di Penerbangan Ethiopian Airlines saat Hendak Menuju Kenya
Baca: 4 Fakta Kemiripan Tragedi Ethiopian Airlines ET302 dengan Lion Air JT610, Seluruh Penumpang Tewas
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Sriwijaya Air Tunggu Persetujuan Pemerintah Datangkan Boeing 737 max 8