Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Inspektorat Sulsel: Aparatur Sipil Negara Poligami Dipecat!

"Nikah siri itu tidak dibenarkan negara, makanya mereka yang beristri lagi itu di pecat jadi ASN. Kecuali ada izin istri. Tapi janganlah," katanya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
saldy/tribuntimur.com
Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir 

Terkait perceraian, tahun 2019 ini Inspektorat telah merekomendasikan 1 ASN untuk cerai.

Rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur untuk dikeluarkan SK perceraian, sebagai syarat administrasi ke Pengadilan Agama.

"Kita rekomendasi 1 ASN untuk cerai, kita sudah mediasi. Tapi ternyata terjadi KDRT didalam rumah tangga mereka," katanya.

Lutfie mengatakan, usulan perceraian ini atas usulan ASN itu sendiri.

Baca: Alat Berat Diturunkan, Jalan Poros Palu-Kulawi Sudah Bisa Dilalui

Adapun prosesnya itu mengadu ke BKD, setelah itu BKD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk memediasi ASN yang memohon perceraian untuk pasangannya.

Hasil mediasi pemeriksa Inspektorat, itu akan dikembalikan ke BKD Sulsel untuk di teruskan ke Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Pegawai yang mau cerai itu harus ada izin PPK untuk syarat administrasi di Pengadilan Agama," Luthfie menambahkan.

Dari data Inspektorat, dari puluhan yang mengajukan cerai, yang disetujui itu hanya 1 orang di tahun 2019 ini. Sedangkan 2018 ada 12 orang, dan 2017 sebanyak 8 orang.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved