Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret Ponsel di Mocongloe, Sopir Petepete Asal Makassar Ditangkap Polisi

Saat akan ditangkap, Cole berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil mencegatnya. Cole lalu digiring ke Polsek Moncongloe untuk penyidikan.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
handover
Polsek Moncongloe Tangkap DPO jambret, Rahul alias Cole, di Terminal Daya, kota Makassar. 

TRIBUN-MAROS.COM, MONCONGLOE - Personel Polsek Moncongloe, Maros dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sukarman menangkap DPO jambret, Rahul alias Cole di Terminal Daya, kota Makassar, Minggu (10/3/2019).

Warga Daya tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP : 67/III/2018/SPKT Sek Moncongloe, tanggal 24 Desember 2018.

Kapolsek Moncongloe, Iptu Abdul Malik mengatakan, Cole yang merupakan sopir petepete tersebut ditangkap saat sementara memuat penumpuang.

Baca: Pemkab Maros Terapkan Device Scanner Pengelolaan Parkir di Pasar

"Kami tangkap DPO jambret yang telah beroperasi di Moncongloe, Cole saat sementara memuat penumpang di Daya. Dia ditangkap setelah adanya laporan korban," kata Malik.

Saat akan ditangkap, Cole berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil mencegatnya. Cole lalu digiring ke Polsek Moncongloe untuk penyidikan.

Saat diintrogasi, Cole mengaku telah menjalankan aksinya di poros Daya- Pamanjengan Moncongloe. Saat itu, Cole bersama rekannya, Dadang.

Baca: 5 Ribu Pejalan Santai Semarak Berkah Energi Pertamina Hijaukan Anjungan Losari

"Cole mengaku telah menjambret di wilayah kerja kami, tepatnya di poros Pamenjengan-Daya. Dia ditemani Dadang. Saat beroperasi, pelaku mengendarai motor Honda Beat," kata Malik.

Motor tersebut juga dicurigai hasil curian. Pasalnya, kendaraan operasionalnya tidak memiliki pelat dan surat-surat.

Malik menjelaskan, saat akan menjambret tas korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tersebut, pelaku melakukan pengintaian.

Baca: Dinding Lapas Maros Berhias Kakbah, Lihat Kreasi Mural Andikpas Bersama Mahasiswa UNM dan Kerlip

"Tersangka awalnya, mengikuti korban mulai dari Paccelekang. Saat tiba di lokasi, kondisi sedang sepi. Pelaku menjalankan aksinya," katanya.

Cole berperan sebagai joki dan Dadang merampas tas korban dengan cara menariknya. Saat korban berusaha melawan, Dadang langsung memotong tali tas dengan menggunakan pisau.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka bagi dua hasil rampasan. Cole mengambil ponsel Oppo F3 kuning emas serta uang tunai Rp 200 ribu.

Baca: Kolaborasi Wake Up Iris! dan Kapal Udara Pukau Pengunjung Soundsations Makassar

Sementara Dadang mengambil Oppo A37 warna kuning emas serta uang Rp 200 ribu. Bagi hasil tersebut dilakukan di depan komplek Mangga Tiga, Daya.

"Setelah bagi hasil rampasan, pelaku menuju Barru untuk menjual ponsel tersebut," ujar Malik.

Setelah mengintrogasi, polisi melakukan pengembangan untuk mengangkap Dadang. Polisi menuju ke Barru.

Namun saat berada di Barru, Dadang sudah menuju ke Kendari. Upaya untuk menangkap Dadang, gagal.(*)

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved