Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suspect DBD, Dokter Gadungan Dirawat di RS Hapsah Bone

Dokter kecantikan gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani(32) masih ditangani Satreskrim Polres Bone

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
Amyza Tomme
Dokter estetika gadungan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Dokter kecantikan gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani(32) masih ditangani Satreskrim Polres Bone hingga saat ini.

dokter gadungan dan asistennya ini sudah ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur beberap waktu lalu.

Kabar terbaru yang dihimpun tribunbone.com, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) sedang dirawat di Rumah Sakit Hapsah Bone, Jumat (8/3/2019).

Baca: Ketua Bawaslu Jeneponto Lantik Tiga Panwaslu Kecamatan Hasil PAW, Ini Nama-namanya

Baca: Pemkab Luwu Belum Bayarkan Gaji Bidan Desa PTT Terangkat PNS 2018 Lalu, Ini Upaya Wabup

Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk SMA dan S1 Semua Jurusan Login & Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com

Wanita cantik yang lama tinggal di Malaysia itu dirawat karena suspect demam berdarah dengue(DBD).

Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun.

"Satu tersangka dokter bernama Amyza betul dieawat di RS Hapsah, dokter yang periksa gejalanya DBD," kata Iptu Muh Pahrun kepada tribunbone.com, Jumat (8/3/2019).

"Kalau tersangka Rini masih ditahan di Mapolres Bone, penyidik masih mendalami kasusnya utamanya memeriksa ahli terkait hal itu,"tambahnya.

Diketahui, tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved