Didemo Warga, Ini Jawaban Kepala PLN Area Palu
Rabu (6/3/2019) lalu, warga di RW 05 Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi mendatangi Kantor PLN Rayon Kamonji, Palu.
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Rabu (6/3/2019) lalu, warga di RW 05 Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi mendatangi Kantor PLN Rayon Kamonji, Palu.
Mereka memepermasalahkan tindakan petugas PLN yang melakukan pemutusan meteran listrik, di 15 sambungan rumah warga di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Selain pemutusan meteran listrik, warga juga mengaku dikenai sangsi denda sebesar Rp 6 juta lebih.
Baca: Ketua Bawaslu Jeneponto Lantik Tiga Panwaslu Kecamatan Hasil PAW, Ini Nama-namanya
Baca: Pemkab Luwu Belum Bayarkan Gaji Bidan Desa PTT Terangkat PNS 2018 Lalu, Ini Upaya Wabup
Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk SMA dan S1 Semua Jurusan Login & Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com
Tindakan petugas PLN Rayon Kamonji itu dinilai tindakan sepihak. Sebab, petugas sudah menjatuhkan sangsi, tanpa ada alasan yang pasti, kesalahan berasal dari pihak pelanggan atau pabrikan meteran.
Dengan alasan ada komponen tambahan pada meteran pra bayar milik warga. Padahal meteran itu masih tersegel, tanpa ada bekas pernah dibuka.
Menanggapi hal itu, saat dihubungi Sabtu (9/3/2019), Manager PLN Area Palu, Abbas Saleh menegaskan, hingga saat ini belum ada warga yang dikenakan denda sebesar enam juta rupiah, karena pihak PLN menekan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu dirinya juga membantah soal adanya warga yang sudah melakukan pembayaran denda sebesar Rp6 juta.
"Jadi sekarang kasus itu dipending dulu untuk sementara waktu, sambil kita teliti dan berkoordinasi dengan yang memproduksi kwh itu," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyuplai kwh meteran tersebut untuk membuktikan bahwa persoalan yang dianggap melanggar hukum itu tetap ditegakan. (tribunpalu.com/Muhakir Tamrin)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
A