TRIBUNWIKI: Sejarah Adanya Golongan Putih atau Golput pada Pemilihan Umum di Indonesia
TRIBUNWIKI: Sejarah Adanya Golongan Putih atau Golput pada Pemilihan Umum di Indonesia
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Golput itu hak
Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak. (*)
Halaman 4 dari 4