Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI: Sejarah Adanya Golongan Putih atau Golput pada Pemilihan Umum di Indonesia

TRIBUNWIKI: Sejarah Adanya Golongan Putih atau Golput pada Pemilihan Umum di Indonesia

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun
Ilustrasi Golput 

Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Golput itu hak

Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved