Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Akses ssdm.pkh.kemsos.go.id, Daftar Pendamping PKH Kemensos Sisa 9 Jam Lagi, Syarat dan Gaji

Usai penerimaan CPNS 2018 dan PPPK 2019, kini jajaran Kemensos menawarkan kesempatan berkarier untuk negara.

Editor: Rasni
Tribunnews
Segera Akses ssdm.pkh.kemsos.go.id, Daftar Pendamping PKH Kemesos Sisa 9 Jam Lagi, Syarat dan Gaji 

7. Pelamar harus menyatakan "Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian biodata, untuk menyatakan biodata dikirim kepada panitia seleksi.

8. Pelamar dapat melakukan perbaikan bio data selama belum menyatakan "Kirim Berkas Seleksi". Setelah menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio data tidak dapat diperbaiki lagi.

9.  Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau 085600000640, ataupun melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam keadaan aktif dan bisa dihubungi.

10. Pelamar hadir pada acara Tes Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.

11. Pelamar yang dinyatakan lolos secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS, ataupun email. Pelamar juga diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.

12. Pelamar berada pada lokasi penempatan.

Baca: Yasser Latif Intensifkan Sosialisasi dan Tatap Muka dengan Warga di Parepare

Baca: Selain Edukasi Kebaharian, Lapeo Bahari Festival Juga Gelar Aksi Donor Darah

Baca: Berkasus di Papua, Warga Asal Surabaya Ini Dibekuk di Makassar

Jadwal Lengkap Kegiatan

  1. Pengumuman 6 Maret 2019
  2. Pendaftaran Online 6 s.d 8 Maret 2019
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Maret 2019
  4. Psikotes dan Kompetensi Bidang 12 s.d 14 Maret 2019
  5. Pengumuman Hasil Seleksi 21 Maret 2019

Gaji Pendamping PKH

Meski tak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pendamping Sosial PKH Kemensos juga akan mendapat gaji dan instensif.

Kemensos pun memberikan gaji kepada pendamping PKH sekitar Rp 2.000.000

Namun, para pendamping PKH juga akan mendapat insentif yang diberikan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Intensif PKH Kemensos tersebut diambil dari anggaran APBD daerah masing-masing.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved