Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lansia Berusia 61 Tahun Diperkosa Pemuda 26 Tahun, Diancam Dibunuh Lalu Ditinggal di Rumah Kosong

Seorang lansia berusia 61 tahun, TS menjadi korban pemerkosaan tetangganya, Iwan (26), Selasa (5/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
kompas.com
Lansia Berusia 61 Tahun Diperkosa Pemuda 26 Tahun, Diancam Dibunuh Lalu Ditinggal di Rumah Kosong 

TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang lansia berusia 61 tahun, TS menjadi korban pemerkosaan tetangganya, Iwan (26), Selasa (5/3/2019).

Dikutip dari Tribun Kaltim, peristiwa tersebut terjadi saat TS berjalan sendiri saat hendak menunaikan ibadah Salat Subuh di Masjid Shiratal Mustadien

Sekitar pukul 05.00 wita, TS keluar dari rumahnya berjalan menuju masjid di Jalan Bendaraha, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca: Mahasiswa JL Nekat Perkosa Mawar, Korban Ternyata Sepupu Pacarnya

Baca: Kronologi Kasus Perkosan Anak di Bawah Umur di Amassangang Pinrang, 3 Pelaku Ditangkap

Baca: TRAGIS Gadis Diperkosa Ayah, Kakak dan Adiknya Kandungnya, Ini Pengakuan Blak-blakan Tetangga

Menggunakan mukena berwarna putih, korban kemudian berjalan kaki melewati jalanan tersebut.

Di tengah perjalanan, Iwan menghampiri korban menggunakan kendaraan sepeda motor.

TS yang tidak tahu maksud dan tujuan Iwan, langsung dipaksa naik ke sepeda motor.

Baca: Cara Google Doodle Peringati Hari Perempuan Internasional Hari Ini, Simak Kisah Lengkapnya

Iwan beralasan, sang ibu sedang menunggu korban untuk bertemu.

Tidak diajak bertemu dengan sang ibu, korban kaget lantaran justru diajak Iwan ke sebuah rumah kosong.

Di tempat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu Iwan.

Bahkan, agar korban tidak berteriak dan terdengar warga sekitar, Iwan membekap mulut korban.

Iwan juga tega mengancam akan membunuh TS, jika TS menolak ajakannya dan melawan.

Setelah melakukan perbuatannya itu, Iwan langsung meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.

Pelaku rudapaksa terhadap nenek telah diamankan jajaran Polsekta Samarinda Seberang, Rabu (6/3/2019).
Pelaku rudapaksa terhadap nenek telah diamankan jajaran Polsekta Samarinda Seberang, Rabu (6/3/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA)

Baca: Dikira Tak Diperhatikan Pemerintah, Begini Fakta Sebenarnya Pasutri Lansia Takalar yang Sempat Viral

Kronologi pemerkosaan tersebut turut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Setiawan, Rabu (6/3/2019).

"Jadi, nenek ini mau ke masjid untuk salat subuh. Lalu, pelaku datang dan membawa korban pergi ke sebuah rumah, di situ pelaku melakukan perbuatannya," ucap Iptu Setiawan.

Tidak terima diperlakukan tak senonoh dan dicabuli oleh Iwan, TS langsung melaporkan Iwan ke polisi.

"Setelah korban melapor, di hari itu juga pelaku kita amankan. Korban ini tahu siapa pelaku, jadi bisa segera kita amankan yang bersangkutan," sambung Iptu Setiawan.

Baca: Mahasiswa JL Nekat Perkosa Mawar, Korban Ternyata Sepupu Pacarnya

Iwan Ungkap Alasan Cabuli TS

Seusai diamankan oleh kepolisian, Iwan mengaku melakukan tindakan pencabulan lantaran terpengaruh minuman beralkohol.

"Mabuk saya, habis tiga botol minum (miras)," ucap Iwan di Mapolsekta Samarinda Seberang, Rabu (6/3/2019).

Iwan mengakui perbuatannya itu dan membenarkan bahwa dirinya mengenal korban yang dicabulinya.

"Tahu saya nenek itu. Sering lihat. Dia tetangga jauh saya. Subuh itu saya bawa nenek ke rumah kosong tidak jauh dari masjid karena mabuk," jelas Iwan dikutip dari TribunKaltim.

Ancaman Hukuman Pelaku Pemerkosaan

Atas perbuatannya itu, Iwan terancam hukuman pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan.

Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

(TribunWow.com)

Baca: Mahasiswa JL Nekat Perkosa Mawar, Korban Ternyata Sepupu Pacarnya

Baca: Kronologi Kasus Perkosan Anak di Bawah Umur di Amassangang Pinrang, 3 Pelaku Ditangkap

Baca: TRAGIS Gadis Diperkosa Ayah, Kakak dan Adiknya Kandungnya, Ini Pengakuan Blak-blakan Tetangga

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hendak Salat Subuh di Masjid, Seorang Nenek Diperkosa Pria 26 Tahun dengan Ancaman akan Dibunuh, http://wow.tribunnews.com/2019/03/07/hendak-salat-subuh-di-masjid-seorang-nenek-diperkosa-pria-26-tahun-dengan-ancaman-akan-dibunuh?page=all.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved