LBH Makassar-KontraS Sulawesi Gelar Diskusi 'Membendung Remiliterisasi Ruang Sipil'
Menurut Wakil Direktur LBH Makassar, Muh. Chaidir, dalam Undang-Undang (UU) 1954, TNI tidak diperbolehkan untuk masuki ke ruang sipil kecuali tugas
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis LBH Kota Makassar tanggapi pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, soal perwira TNI ditempatkan di lembaga sipil negara.
Tanggapan pernyataan Panglima TNI itu dibahas dalam diskusi "Membendung Remiliterisasi Ruang Sipil" di kantor LBH, Jl Pelita Raya, Selasa (5/3/2019) sore.
Menurut Wakil Direktur LBH Makassar, Muh. Chaidir, dalam Undang-Undang (UU) 1954, TNI tidak diperbolehkan untuk masuki ke ruang sipil kecuali tugas ataupun satu perbantuan.
"Dan itupun juga harus melalui keputusan politik melalui pembahasan di DPR RI, jadi tidak sekadar Perpres, dan harus hal itu melalui DPR," kata Chaidir diwawancarai.
Kata Chaidir Pelibatan militer dalam ruang Sipil yang dimaksud Panglima TNI, harus disetuji oleh Rakyat melalui pembahasan di DPR, karena dinilai bisa saja berbahaya.
"Iya berbahaya, jika militer di dalam ruang sipil. Banyak bahaya, potensi berkonflik. Karena Peradilan Militer tertutup dan kita tidak bisa tahu apa prosesnya," lanjutnya.
LBH mencatat, bagaimana kekuasaan militer pada saat masa Orde Baru (Orba). Bagaimana militer menutup ruang-ruang masyarakat bicara dan pelanggaran HAM.
Chaidir menilai, TNI masuk ke jabatan di lembaga Sipil adalah ancaman demokrasi, karena UU TNI jelas, TNI hanya memiliki fungsi Pertahanan, selain itu perbantuan.
Salah satu contohnya di Maros pada 2018, sempat ada konflik petani dengan Babinsa terkait beras petani harus dijual ke bulog, dan ini adalah contoh TNI di ruang Sipil.
"Kami tidak mau kembali ke orde baru, agenda reformasi harus didorong. Seperti dwi fungsi ABRI, reformasi komando tertorial dan reformasi peradilan," ungkap Chaidir.
Sementara iti, aktivis KontraS Sulawesi, Nasrum mengaku, pernyataan Panglima TNI itu bagaimana alasan mendasarnya karena banyaknya Pamen dan Pati non job.
"TNI ditempatkan di lembaga sipil, seperti mereka keluar barak iya, persoalannya itu penempatannya TNi aktif ini sudah keluar dari semangat reformasi," kata Nasrum.
Karena, jika mengacu pada UU nonor 34 tahun 2004 secara tegas TNI tidak bisa terlibat dalam politikdan bisnis, karena dianggap penempatan strategi politik. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lbh-dan-kontras-sulawesi-diskus.jpg)