Inilah Kedok Tersangka Penggelapan Bantuan LPDB di Polman
Empat tersangka diduga kuat jadi dalang penggelapan dana yang dikucurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
"Mereka yang tandatangani permohonan pencairan untuk pinjaman dana," terangnya.
Langkah mereka mulus, lalu cairlah dana dari LPDB cair sebesar Rp7 miliar. Namun belakangan, dana tersebut malam ditransfer sebagai pada KSP Metro. Saat transfer itu adapula penggunaan dana bantuan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Seperti ketiga tersangka lainnya, BB juga disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dimana pasal 2 ancaman hukum minimal empat tahun, dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara," pungkasnya. (TribunPolman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A