Maros Darurat Tambang Ilegal, Walhi: Bupati Harus Bertindak Tegas
Akvitasas penambangan ilegal dan pembabatan ratusan hektare hutan di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros disorot Walhi.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, TOMPOBULU - Akvitasas penambangan ilegal dan pembabatan ratusan hektare hutan di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, di soroti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Senin (4/3/2019).
Tambang dan pembabatan pohon yang tidak terukur, menjadi penyebab banjir bandang yang merendam pemukiman warga, Sabtu kemarin.
Direktur Walhi Sulsel, Muh Al Amin merespon pernyataan Bupati Maros, Hatta Rahman yang menyebut bencana banjir disebabkan aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar.
Bupati punya kewenangan menindak tegas penambang ilegal dan babat pohon.
Hanya saja kewenangan tersebut tidak digunakan.
"Pemkab seharusnya belajar dari bencana banjir besar Januari lalu. Maraknya tambang di Tompobulu menyebabkan daya rusak yang parah.
Seharusnya, bupati bertindak tegas," kata Amin.
Walhi menyebut Maros sudah masuk pada kategori darurat penambang ilegal. Hal itu disebabkan, adanya pembiaran.
Penambang leluasa, karena tidak adanya pengawasan.
Pasca banjir besar lalu, Walhi telah melakukan investigasi di Maros.
Hasilnya, ada 23 tambang ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Tanralili, Moncongloe dan Tompobulu.
"Ada 23 tambang ilegal yang kami temukan beroperasi di dataran tinggi Maros. Tambang itu memiliki daya rusak yang tinggi. Salah satu dampaknya, banjir bandang," kata Amin.
Mirisnya, tambang tersebut dibekingi oleh oknum anggota DPRD dan oknum Kepolisian.
Hal itu membuat Pemkab tidak bisa bertindak tegas.
Amin menyampaikan, pada regulasi pertambangan, kewenangan Pemkab untuk memberikan izin tambang, sudah diambil alih Provinsi Sulsel.
Namun, Pemkab masih bertugas pada pengawasan dan penertiban tambang ilegal.
Pemkab masih memiliki peranan yang jelas.
Pemkab bisa saja melakukan penertiban melalui Satpol PP ataupun melapor ke Polisi.
Hanya saja, hal itu tidak dilakukan.
"Tidak ada peran pengawasan untuk tambang ilegal. Padahal, Pemkab masih punya kewenangan. Bisa juga melakukan penertiban," katanya.
Dia berharap, Bupati Maros, Hatta Rahman serius menangani tambang ilegal. Hatta harus melaporkan tersebut juga ke Polisi.
Bupati Maros, Hatta Rahman menuding, banjir yang melanda Kecamatan Tompobulu, disebankan ulah oknum penambang liar.
Sejumlah hutan telah dibabat dan dikeruk oleh oknum, menjadi biang banjir yang merendam sekitar 30 rumah warga, di Desa Tompobulu.
Hal tesebut dikatakan Hatta Raham saat meninjau lokasi banjir bandang Tompobulu.
Hatta didampingi beberapa pejabatnya, Minggu (3/3/2019).
Hatta menilai, air hujan dari hulu tidak mampu lagi diserap dengan dengan maksimal.
Hal itu disebabkan terjadinya kerusakan hutan dan tambang ilegal.
Hatta meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan.
Pasalnya, selama ini, Pemkab tidak pernah memberikan adanya izin tambang di Tompobulu.
"Banjir terjadi karena adanya kerusakan hutan, penambangan tanpa izin, dan tidak direncanankan dengan baik. Banjir ini sudah kedua kalinya dalam satu tahun terjadi," kata Hatta.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Baca: Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Hatta Rahman Minta Polres Maros Usut Tambang Liar
Baca: Selain Rumah, Banjir Tompobulu Juga Rendam Sekolah Dasar 242 Damma
Baca: RESMI RILIS Redmi Note 7 Pro Ada 5 Warna, Kamera 48 MP Rp 2 Jutaan, Cek Bedanya dengan Redmi Note 7
Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: