Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan KPU Mamasa Terkait Sah Atau Tidak Sahnya Surat Suara Pemilu 2019

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, sedikit berbeda dengan proses Pemilu sebelumnya, di mana pemilu saat ini, terdapat lima surat

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
semuel mesakaraeng
Marthen Buntu Pasau Divisi Teknis KPU Mamasa saat menyampaikan materi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 pada kegiatan bimbingan teknis, Sabtu (232019). 

Untuk tanda coblosan yang berada diantara calon TMS dan calon memenuhi syarat, maka surat suara dinyatakan sah untuk calon yang memenuhi syarat.

Yang dinyatakan tidak sah menurut Marthen, jika tanda coblosan berada lebih dari satu kolom, dan berada pada dua partai yang berbeda.

"Kalau surat suara cobloa tembus, sepanjang tidak tercoblos partai politik yang lain atau nama calon yang lain, coblosannya simetris ke belakang lipatan surat suara maka dianggap sah untuk yang dicoblos," pungkasnya.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Baca: Sekretaris KPU Mamasa Minta Staf Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2019

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved