Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu Utara: Kami Tidak Masuk Angin

Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers terkait penanganan kasus Lurah Salassa di Media Center Bawaslu Kabupaten Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
Chalik Mawardi
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers terkait penanganan kasus Lurah Salassa di Media Center Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba, Sabtu (242019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers terkait penanganan kasus Lurah Salassa di Media Center Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba, Sabtu (2/3/2019).

Bawaslu Luwu Utara disorot usai kasus Lurah Salassa Bintang Purnomo hanya diputuskan melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Bukan pidana.

"Ada yang bilang masuk angin. Itu tidak benar," tegas Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.

Muhajirin pada kesempatan itu merinci proses tahapan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bintang.

Sebelum mengeluarkan putusan, Gakkumdu juga meminta masukan dari ahli pidana Universitas Hasanuddin Makassar.

"Kami putuskan kasus ini tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Seperti diatur pada pasal 494 juncto pasal 280 ayat 3 UU No 7 tahun 2017," jelas Muhajirin.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan kasus Lurah Salassa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

"Temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu," demikian penjelasan dalam surat putusan di papan informasi Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba.

Sementara itu, temuan dugaan penanganan pelanggaran peraturan lainnya atau pelanggaran netralitas ASN diteruskan.

"Komisi ASN/temuan yang diberikan memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN," lanjut dijelaskan dalam pengumuman.

Sekedar diketahui bahwa, Bintang dalam kasus ini dituding tidak netral dan mendukung salah satu calon anggota legislatif.

Bintang diduga ikut memanfaatkan jabatan memfasilitasi calon bertemu dengan masyarakat.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Baca: Bupati Luwu Utara Lepas 4.000 Benih Ikan Mas di Desa Pongo

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved