Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak

Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Arif Fuddin Usman
tribunbone.com/justang muhammad
Korban dokter kecantikan gadungan Amy binti Tommi (36) menceritakan kronologi hingga jadi korban penipuan di rumahnya, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Kamis (28/2/2019). 

Setelah menetapkan status tersangka dokter kecantikan abal-abal Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) di Kabupaten Bone mulai angkat bicara.

Penyidik Polres Bone sudah menetapkan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) alias RN tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan praktik kedokteran illegal.

Enam Korban

Informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada tujuh korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.

Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.

Baca: Polres Bone Sita Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar Seharga Rp 80 Juta

Baca: Pluim Cs Seri Lawan Home United, CEO PSM: Langkah Awal yang Baik

Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.

Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.

"Betul isteriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).

Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.

"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," tutupnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Sita Obat dan Kosmetik

Kini, Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar (BPOM), Kamis (28/2/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved