Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak
Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Arif Fuddin Usman
Setelah menetapkan status tersangka dokter kecantikan abal-abal Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) di Kabupaten Bone mulai angkat bicara.
Penyidik Polres Bone sudah menetapkan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) alias RN tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan praktik kedokteran illegal.
Enam Korban
Informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada tujuh korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.
Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.
Baca: Polres Bone Sita Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar Seharga Rp 80 Juta
Baca: Pluim Cs Seri Lawan Home United, CEO PSM: Langkah Awal yang Baik
Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.
Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.
"Betul isteriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).
Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.
"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," tutupnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.
Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.
Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.
Sita Obat dan Kosmetik
Kini, Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar (BPOM), Kamis (28/2/2019).