Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menuai Kontroversi, Penerbitan e-KTP untuk WNA Dihentikan Sementara Waktu hingga Pemilu 2019 Selesai

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing akhirnya dihentikan sementara.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Menuai Kontroversi, Penerbitan e-KTP untuk WNA Dihentikan Sementara Waktu hingga Pemilu 2019 Selesai 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing akhirnya dihentikan sementara.

Hal tersebut menyusul kontroversi di masyarakat atas pemberian e-KTP bagi WNA.

Banyak pihak yang mengkhawatirkan, kepemilikan e-KTP bagi WNA tersebut akan disalahgunakan, terutama jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Baca: Kok Bisa WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT? Ini Penjelasan Kemendagri dan Bedanya dengan Milik WNI

Baca: Petugas Disdukcapil Luwu Timur Layani Warga Transmigran Rekam e-KTP di Buangin

Baca: TRIBUNWIKI: Tuai Banyak Kontraversi, Ini Serba-serbi Tentang KTP Elektronik di Indonesia

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah memberikan arahan agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.

Instruksi tersebut merespons beredarnya foto e-KTP WNA asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disebut terdaftar sebagai pemilih.

Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan
Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Keputusan Kemendagri tersebut pun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian dalam hal ini adalah pemerintah, yang telah memutuskan bahwa menghentikan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing," kata Firman saat diskusi "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Imigrasi perlu mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Selain itu, KPU dinilai perlu membuat atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) terkait e-KTP.

KPU, kata Firman, perlu mempertegas bahwa hanya e-KTP milik WNI yang dapat digunakan untuk mencoblos di pemilu.

"KPU juga menyesuaikan menyempurnakan PKPU-nya, ada penjelasan bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang E-KTP asing. Itu harus jelas," kata dia.

Firman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan mengenai perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dan WNA.

Menurut dia, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan, arahan agar menghentikan pencetakan e-KTP hingga pemilu usai untuk mencegah kegaduhan agar situasi jelang pemilu lebih kondusif.

Polemik e-KTP Warga Negara Asing
Polemik e-KTP Warga Negara Asing ()

Beda e-KTP dengan Milik WNI

Pemberian kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Konferensi pers Kemendagri soal isu WNA punya e-KTP
Konferensi pers Kemendagri soal isu WNA punya e-KTP ()

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Zudan juga mengatakan, meski memiliki e-KTP, ia memastikan WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Alasan Warga Asing punya e-KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan e-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012).
ilustrasi e-KTP

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan. Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Syarat WNA punya e-KTP

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan  kenegara Australia.
Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan kenegara Australia. (sanovra/tribuntimur.com)

Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga Akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghentian Sementara Pencetakan E-KTP untuk WNA Diapresiasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/10274931/penghentian-sementara-pencetakan-e-ktp-untuk-wna-diapresiasi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved