Giliran 2 Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel! Di Bone 6 Korban Jadi Saksi
Giliran 2 Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel! Di Bone 6 Korban Jadi Saksi
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Barang kosmetik dan obat-obatan itu diamankan di ruko Jl Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut menyebutkan kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, diamankan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Baca: Inilah Orang yang Dicari Polda Sulsel, Segera Laporkan! Waspadai Oknum Dokter Kecantikan Abal-abal
Baca: VIDEO: Pengakuan Wanita Bone Korban Dokter Kecantikan Gadungan, Bayar Rp 8,5 Juta
Ia menambahkan bersama barang bukti, turut diamankan pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sediaan farmasi berupa kosmetik yakni, Mask coffee 450 kotak, Bibit cair pemutih 300 botol, Maybelline 216 kotak, Bioaqua (blas on) 4 kotak, kokocolection 1 kotak, lotion pemutih leher 25 kotak , lulur racik rempah 8 kotak, Efolar maskara 10 kotak, Tv glowing lation 15 kotak.
Selain itu sun crime 10 kotak, serum golsan 9 kotak, mask beble 10 kotak, lipstik seribu bibir 60 kotak, withening glow 20 kotak, aprilskin 7 kotak, bioaqua 2 Dos, susu cantik 2 botol, crim pembakar lemak 50 buah, fasialwash 2 botol, fasial fhom 5 botol, dan bedak tettu 64 botol.
"Barang tersebut diperoleh dari Kota Makassar yang dibelinya seharga Kl. Rp. 80 juta dari perempuan inisial AN," jelasnya.
Terpisah Kapolres Bone AKBP M Kadarislam Kasim mengatakan RS yang digerebek oleh bawahannya karena melanggar undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Anggota masih melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kadarislam. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri/Justang Muhammad