Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ABG & Pak Kades 3 Kali Hubungan Intim di Rumah Jabatan, Hamil 7 Bulan hingga Dipaksa Aborsi

Seorang remaja atau ABG berinisial YN membongkar hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa (Kades)

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi 

ABG Bongkar Hubungan Gelapnya dengan Pak Kades hingga Hamil, 3 Kali Hubungan Intim di Rumah Jabatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang remaja atau ABG berinisial YN membongkar hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), SP.

DIkutip TribunWow.com dari Pos-Kupang.com, Jumat (1/3/2019), YN membongkar hubungannya kepada kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

YN mengaku malu dan tak terima dengan perbuatan sang kades.

 

Hal ini karena saat menjalin hubungan dengan kades, YN sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan kronologi peristiwa ini.

Baca: Jawaban Rocky Gerung Dituduh Mencari Karpet di Solo dengan Said Didu untuk Digelar di Istana Prabowo

Baca: Postingan Syahrini Usai Lalui Malam Pertama Bersama Reino Barack dan Reaksi Penggemarnya

SP dan YN menjalin asmara hingga melakukan tindak persetubuhan layaknya suami istri hingga 3 kali.

Hubungan itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu, pada 2016.

Saat YN masih berusia di bawah umur.

Bahkan SP dan YN melakukan perbuatan tidak senonoh itu di rumah jabatan kepala desa.

Perbuatan itu membuat YN hamil mengandung anak SP.

SP yang takut kehamilan YN membuat aib dan dirinya malu, memaksa YN melakukan aborsi.

Baca: Jadwal Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol Akhir Pekan Ini Big Match El Clasico & Napoli vs Juve

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Saat itu usia kandungan YN berusia tujuh bulan.

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

Krisna mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved