Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Saksi Pelapor 15 Camat di Makassar Akan Diperiksa, Dua di Bawaslu RI

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menerima 12 laporan terhadap 15 camat

Penulis: Abdul Azis | Editor: Munawwarah Ahmad
abdul azis
Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menerima 12 laporan terhadap 15 camat di Makassar.

Dari 12 laporan, 11 diantaranya diteruskan ke Bawaslu Sulsel.

Sementara satu laporan tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat materil laporan pelanggaran Pemilu.

Diketahui, 15 camat di Makassar dilapor ke Bawaslu atas dugaan memberi dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi-Ma'ruf pada Pemilihan Pesiden (Pilpres) 17 April 2019.

"Kita kasih jelas dulu soal kenapa cuma 11 laporan dari Bawaslu Makassar ke Bawaslu provinsi," kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf kepada Tribun, Jumat (1/3/2019).

"Begini, sebenarnya itu ada 12 laporan, tetapi karena satu laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga cuma 11 diteruskan ke Bawaslu Sulsel dari Bawaslu Makassar," tambah Azry di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar.

Kemudian kata Azry, ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu RI dan tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Sulsel.

"Semua saksi-saksi pelapor dan pelapor itu sendiri sudah diperiksa kemarin. Ini baru saksi-saksi pelapor di Bawaslu provinsi, bukan saksi laporan kasus yang diteruskan Bawaslu kota dan saksi laporan di Bawaslu RI," tegas Azry.

Azry menambah bahwa saksi pelapor yang sudah diperiksa penyidik Gakkumdu Sulsel sebanyak 12 orang, sementara terlapornya 15 camat se-Kota Makassar.

"Khusus kasus yang dilaporan ke Bawaslu Makassar, kemudian diteruskan ke penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulawasi Selatan yang sudah diperiksa sekitar 12 sampai 13 orang lah, saya nda hapal. Semuanya adalah yang melapor belum saksi-saksinya," ungkapnya.

"Nah, minggu depan kita baru mau periksa itu semua saksi-saksi pelapor dalam kasus laporan dari Bawaslu kota dan di Bawaslu RI. Ada 22 saksi yang diperiksa di Bawaslu Sulsel dan yang akan diperiksa di Bawaslu RI di Jakarta itu 2 orang," tambah Azry lagi.(tribuntimur.com)

Laporan Wartawan tribuntimur.com @abdul-azis-alimuddin

Baca: Bawaslu Hentikan Satu Laporan Terhadap 15 Camat di Makassar Dukung Jokowi-Maruf

Baca: Kabar Buruk Padahal Prabowo & Fadli Zon Jadi Penjamin, Penahanan Ahmad Dhani Ditambah 60 Hari

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved