WNA Punya e-KTP Masuk Google Trends Indonesia, Fadli Zon Protes dan Reaksi Kemendagri & Kemenkumham
Warga Negara Asing atau WNA Punya e-KTP juga ramai di Google Trends Indonesia dan mendapat perhatian Fadli Zon
Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.
Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.
"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.
Baca: Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Berkaos Logo PKI Viral di WhatsApp (WA) & Medsos? Ini Katanya
Baca: Tak Hadir di ILC TVOne Tadi Malam, Rocky Gerung: Gunung itu Nomer Satu, Capres itu Nomer Dua
Baca: Polda Sulsel Buru Dokter Kecantikan Abal-abal di Makassar! Di Bone, Hidung Pasien Rusak Bahkan Buta!
Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Kemenkumham
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) merupakan syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Ia memaparkan, Pasal 63 ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Menurut Bambang, masa berlaku ITAP selama lima tahun.
Prosedur dan syarat kepengurusan ITAP diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.