Satresnarkoba Polres Jeneponto Tangkap Pengedar Obat Daftar G
Informasi yang dihimpun TribunJeneponto.com, dari Plt kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan penangkapan dipimpin
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahguna obat daftar G.
Dua orang pelaku itu, ditangkap di Lingkungan Kambang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (27/2/2019).
Diketahui pelaku berinisial TM (25) dan SM (39) yang merupaka warga asli kabupaten Jeneponto.
Informasi yang dihimpun TribunJeneponto.com, dari Plt kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hambali.
"Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Hambali dan Kanit Opsnal Bripka Baharuddin bersama anggota," kata Syahrul, Kamis (28/2/2019).
"Penggeledahan dilakukan di tempat kerja TM yang berdasarkan informasi warga tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi obat daftar G," tandasnya.
Di tangan TM ditemukan satu kantong plastik warna putih berisi 240 butir obat daftar G dengan logo Y, satu buah tempat obat berisi 12 butir obat daftar G dgn Logo Y, Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.
Setelah dilakukan pengembangan TM mengakui jika obat yang masuk daftar G di ambil dari SM.
"Lalu polisi bergerak cepat menangkap SM dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastik berisi 652 butir obat daftar G degan logo Y," jelasnya.
Barang bukti bersama pelaku dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik lebih lanjut.
Pelaku sendiri ditangkap dengan dasar laporan Polisi nomor : LP / A / / II / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, tgl 27 Februari 2019. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawab TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim