Kakek Enam Cucu Cabuli Dua Remaja di Gowa, Begini Kronologinya
Modus yang digunakan Kakek M Dg Raja melancarkan aksi bejatnya yaitu menanyakan keberadaan ibu korban.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan M Dg Raja (65) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan perempuan di bawah umur, Rabu (27/2/2019).
Kakek enam cucu ini dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua remaja, AA (18) dan VW (14) di Dusun Paku Desa Julubori Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (24/2/2019) lalu.
Modus yang digunakan Kakek M Dg Raja melancarkan aksi bejatnya yaitu menanyakan keberadaan ibu korban.
Berikut kronologi aksi pencabulan Kakek M Raja terhadap korbannya berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada Tribun Timur.
a. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan ibu korban, Minggu pukul 14.00 Wita.
b. Pelaku mengetuk pintu rumah korban lalu korban membuka pintu
c. Pelaku dipersilahkan duduk di ruang tamu dan berhadapan dengan korban.
d. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan ibu korban untuk dipanggil menghadiri syukuran.
f. Korban mengatakan ibunya tidak berada di rumah. Pelaku pun meminta korban AA untuk mewakili
g. AA mengatakan akan datang jika orang tua korban belum datang. Pelaku berdiri dan menghampiri AA kemudian memegang pipi dan mencium pipi kanan.
h. Korban lalu membuka pintu agar pelaku meninggalkan rumah, namun pelaku kembali mencium pipi korban sebelum keluar.
i. Saat korban, AA keluar rumah, pelaku marah dan mengucapkan kata genit kepada pelaku.
j. Namun pelaku kembali masuk ke dalam rumah. Pelaku memeluk, mencium pipi, menyentuh payudara bahkan meraba kemaluan korban.
k. Lalu korban menangis dan pelaku meninggalkan rumah korban.
Pelaku Pernah Cabuli Adik Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-dg-raja-65-se.jpg)