Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggaran Pemilu, Politisi Partai Gerindra Divonis Hari Ini dengan Tuntut 4 Bulan

Hakim Ketua Surachmat SH MH didampingi Hakim anggota Hamka SH MH Fitri Agustina SH bakal membacakan vonis terdakwa.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
Justang/Tribun Timur
Wakil Ketua DPRD Bone Hj Andi Syamsidar yang duduk sebagai terdakwa kasus pelanggaran pidana Pemilu bakal kembali menjalani sidang, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUN-BONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Wakil Ketua DPRD Bone, Hj Andi Syamsidar yang duduk sebagai terdakwa kasus pelanggaran pidana Pemilu kembali menjalani sidang, Selasa (26/2/2019).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca: VIDEO: Siloam Hospitals Makassar Gelar Workshop Preceptorship Bagi Perawat

Humas Pengadilan Negeri Watampone Hamka menuturkan terdakwa bakal menjalani agenda sidang putusan.

"Insya Allah hari ini sudah sidang putusan, agendanya jam 13.00 wita," kata Hamka kepada tribunbone.com.

Hakim Ketua Surachmat SH MH didampingi Hakim anggota Hamka SH MH Fitri Agustina SH bakal membacakan vonis terdakwa.

Baca: Soal Rumput Sintetis di Markas Home United, Begini Penilaian Pemain PSM Makassar

Terdakwa yang juga politisi Gerindra itu sudah menjalani sidang tuntutan, Senin (25/2/2019) kemarin.

Kasi Pidum Kejari Bone Erwin menyebutkan terdakwa dituntut 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan 6 bulan.

"Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan kemarin, tuntutannya 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan 6 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara," kata pria asal Lappariaja, Kabupaten Bone.

Baca: Tumpukan Mobil Bekas Milik Dinas Bina Marga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sampah

Diketahui, Hj A Syamsidar diproses tim Gakumdu Pemilu atau tim penegakan hukum terpadu pemilihan umum yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu 2019.

Mantan isteri Ketua Gerindra Bone Ishak itu diproses kasus pelanggaran pemilu oleh tim Gakumdu Pemilu Bone atas dugaan menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye.

Baca: Prabowo-Sandi Menang Tipis Versi Politica Wave, BPD Sulsel Yakin Menang 68 Persen

Ia menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) saat menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.

Hj A Syamsidar merupakan politisi fraksi Gerindra Bone yang terpilih pada Pileg 2014 di Dapil 1 Bone dan kembali maju pada Pemilu 2019 mendatang.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved