Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramai Dibicarakan Doktor Hayati Syafri Dipecat Jadi Dosen ASN, Ini Penjelasan Resmi Kemenag RI

Kemenag RI memecat Dr Hayati Syafri sebagai ASN karena melakukan pelanggaran dari segi pakaian atau cadar?

Editor: Mansur AM
ummatpos
Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemecatan ASN bergelar doktor, Dr Hayati Syafri, sebagai ASN atau aparatus sipil negara ramai jadi bahan pembicaraan.

Kemenag RI memecat Dr Hayati Syafri sebagai ASN karena melakukan pelanggaran.

Benarkah karena pakaian cadar yang dikenakan?

Baca: Wawancara Eksklusif dengan Fela, Gadis asal Indonesia yang Rela Jual Diri Rp 19 M demi Keluarga

Baca: Hasil Liga Inggris - Liverpool Kembali ke Puncak, Arsenal Gusur MU. Lihat Video Cuplikan Laga!

Baca: Sempat Dilirik Enam Klub Besar, Steven Paulle Blak-blakkan Alasan Pilih Persija usai Didepak PSM

Baca: Reaksi Rocky Gerung Saat Effendi Gazali Mencurigainya Marah ke Jokowi karena Tak Diundang ke Istana

Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag
Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag (ummatpos)

Nama Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd menjadi pembicaraan publik setelah dipecat Kementerian Agama dari Sipil Negara (ASN).

Sejumlah media memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, akibat sikap kukuh sang dosen mengenakan cadar.

Namun Kemenag mengungkap fakta lain, Hayati Syafri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, akibat melanggar disiplin pegawai.

Walau begitu, Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN.

Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

Baca: Wawancara Eksklusif dengan Fela, Gadis asal Indonesia yang Rela Jual Diri Rp 19 M demi Keluarga

Baca: Hasil Liga Inggris - Liverpool Kembali ke Puncak, Arsenal Gusur MU. Lihat Video Cuplikan Laga!

Baca: Sempat Dilirik Enam Klub Besar, Steven Paulle Blak-blakkan Alasan Pilih Persija usai Didepak PSM

Baca: Reaksi Rocky Gerung Saat Effendi Gazali Mencurigainya Marah ke Jokowi karena Tak Diundang ke Istana

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.

Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.

Hayati raih gelar doktor

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved