Kakak Beradik Perkosa Saudari Kandung Berkali-kali selama Setahun, Mengapa Sang Ayah Tak Melarang?
Sang ayah, JM (44), bukannya menyetop perbuatan anak-anaknya. Ia malah turut merudapaksa anak kandungnya sampai berulang-ulang.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggilnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
Fela Gadis Indonesia yang Dilelang Rp 19 Miliar,Lihat Siapa-siapa yang Menawarnya,Ada Aktor Terkenal
TERPOPULER: Diperiksa Soal Video Dukungan Jokowi-Maruf, Camat ‘Kencing-kencing di Bawaslu Sulsel
Foto & Identitas 3 Polisi Polda Sulsel & Cewek yang Ditangkap Pesta Sabu di Hotel, Ini Barang Bukti
Kasus Lain: Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri
Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.