Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Besar Bantaeng Ditembak di Jalan Borong Makassar, Segini Barang Buktinya

Penangkapan Bolong dilakukan tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Intel Brimob Polda Sulsel di Jl Borong Raya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh bandar asal Bantaeng, MF alias Bolong di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/2/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - MF (39) alias Bolong bandar narkoba yang kerap beraksi di Kabupaten Bantaeng, diciduk Satnarkoba Polrestabes Makassar, Senin (25/2/2019).

Penangkapan Bolong dilakukan tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Intel Brimob Polda Sulsel di Jl Borong Raya.

"Yang bersangkutan ini (Bolong) diduga pelaku atau bandar narkotika antar kabupaten. (Bolong) berasal dari Bantaeng dan diduga merupakan jaringan besar di Bantaeng," kata Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada saat merilis pengungkapan kasus itu.

Menurut Indra Waspada, penangkapan itu berlangsung usai Bolong membeli barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 150 gram atau 1,5 kilogram yang terbungkus dalam dua paket besar, dari seseorang berinisal R.

Harga transaksi Bolong dan R untuk barang bukti 1,5 kilogram itu Rp 90 juta. Dan jika dirupiahkan dalam harga pasar narkoba kata Indra Waspada, nilainya mencapai Rp 200 juta.

"Menurut pelaku (Bolong) barang bukti itu ia beli dari seseorang berinisial R, yang mana barang bukti itu ia akan edarkan di Kabupaten Bantaeng," ujar Indra Waspada.

Saat pengembangan oleh polisi, Bolong dianggap hendak melarikan diri. Polisi pun memberi tindakan tegas dengan menembak betisnya.

Bolong, kata Indra Waspada merupakan jaringan Lapas. Pasalnya, ia pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan.

Dari lembaga pemasyarakatan itulah, kata Indra Waspada, Bolong mengenal R dan berlangganan untuk memperoleh barang haram yang ia edarkan di Bantaeng.

Dalam sebulan ini, yang bersangkutan sudah tiga kali mengambil di R. Satu kali pengambilan, Bolong biasanya mengambil narkoba di R dalam pecahan satu bal dengan berat 50 gram.

Bolong pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved