Begini Klarifikasi 15 Camat! Pengacara: Harga Mati Para Camat Diubah, dari Narkoba ke Jokowi-Ma’ruf
Begini Klarifikasi 15 Camat! Pengacara: Harga Mati Para Camat Diubah, dari Narkoba ke Jokowi-Ma’ruf
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Hanya saja Zul enggan menyebut di mana pengambilan gambar video “Berantas Narkoba Harga Mati” yang berubah menjadi “Jokowi-Ma’ruf Amin Harga Mati” itu.
“Ada waktunya akan disampaikan (tempatnya). Yang pasti dibuat di Makassar,” tegas Zul.
Jangan Lupa Subscribe Instagram Tribun Timur:
Menurutnya, 15 Camat se-Makassar akan sangat kooperatif pada Bawaslu. Mereka siap datang kapan saja untuk dimintai keterangan.
“Kita hargai proses yang dilakukan oleh pihak Bawaslu. Tetapi pihak Bawaslu harus gentelemen juga hentikan kasus ini jika tidak cukup bukti,” tegas Zul.
Kepala Daerah Melanggar
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, kasus serupa terkait pelanggaran aturan pemberian dukungan kepada capres telah terjadi di Jawa Tengah (Jateng).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menginisiasi deklarasi Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin yang dihadiri 31 bupati/wali kota se-Jateng di Hotel Alila Kota Solo, Jateng, Sabtu (26/1/2019) lalu.
Kejadian itu dilaporkan badan pemenangan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Baca: Lihat Foto Wajah Polisi Polda Sulsel & Cewek yang Ditangkap Pesta Sabu di Hotel, Masih di Ranjang
Baca: Timnas U-22 Indonesia Vs Vietnam - Hanya 1 x Menang di Waktu Normal, Indra Sjafri Siap Adu Penalti
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mulai diperiksa di Bawaslu Jateng pada Jumat (15/2/2019).
Kemarin, Sabtu (23/2/2019), Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi Ganjar dan 31 kepala daerah se-Jateng melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye melainkan netralitas sebagai kepala daerah.
Sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin dikutip Kompas.com, kemarin.
Gubernur Jateng