Pemerintah Persiapkan Layanan Aborsi, Ketua MUI Palu: Secara Prinsip Tidak Boleh
Ia menegaskan bila tidak ada alasan yang kuat, maka tidak bisa dilakukan aborsi, karena menghalangi kehidupan.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
TRIBUN-PALU.COM, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan secara prinsip, Islam tidak menganjurkan aborsi.
"Secara prinsip aborsi tidak boleh dilakukan, hukumnya haram," Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin MAg di Palu, Sabtu (23/2/2019).
Baca: Warga Temukan Kerangka Manusia di Belakang Eks Lokalisasi Tondo Palu
Terkait rencana pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan, Kata Prof Zainal Abidin, hal itu tidak berkaitan dengan agama.
Menurut Prof Zainal Abidin, pemerintah menyiapkan aborsi yang aman dimaksudkan sesuai dengan ilmu medis.
Ia menilai, pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman ini karena banyak yang melakukan aborsi tetapi berisiko bagi ibu hamil.
Baca: TRIBUNWIKI: Tiket Weekend Rp 40 Ribu, Ini 6 Film yang Tayang di CGV Makassar, Ada Film Korea Lho!
"Aborsi yang tidak aman kan, bahkan bisa menghilangkan nyawa si ibu, Karena tidak dilakukan dengan ilmu dan ketentuan yang berlaku di bidang kesehatan/kedokteran atau ilmu medis, karena itu pemerintah menggagas layanan aborsi aman," ucap Prof Zainal Abidin.
Namun demikian, Prof Zainal Abidin menegaskan, jumhur ulama atau umumnya ulama tidak bolehkan aborsi dilakukan.
Namun, Guru Besar Pemikiran Islam Modern IAIN Palu itu menyebut, aborsi dapat dilakukan bila didasari alasan medis yang kuat.
Baca: Ketika Bepergian, Benda Ini Wajib Ada di Mobil Kajari Barru
Misalkan, bila ada masalah dengan kehamilan, sehingga bila kehamilan dibiarkan tetap lanjut maka akan membahayakan sang ibu.
Alasan medis yang kuat, kata Rois Syuria NU Sulteng itu, Islam juga ikut membolehkan aborsi, namun dengan dasar dan alasan yang kuat.
"Karena ada faktor yang membahayakan, atau ada faktor emergency, berdasarkan hasil pemeriksaan medis terdapat masalah, yang masalah itu tidak hanya berdampak pada kehamilan tetapi juga kepada ibunya, maka itu bisa dilakukan," katanya.
Baca: Suardi Saleh Lepas 100 Raider Adventure Betric dalam Rangka HUT ke-59 Barru
Ia menegaskan bila tidak ada alasan yang kuat, maka tidak bisa dilakukan aborsi, karena menghalangi kehidupan.
"Filosof berpendapat defenisi hidup bertemunya jasad dengan nafas dan itu terjadi pada saat bertemunya sperma dan ovum, sehingga begitu ada kehamilan berarti sudah ada kehidupan. Sehinga demikian abortus tidak boleh dialakukan karena membunuh manusia," kata Prof Zainal Abidin menjelaskan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Baca: Gebyar Pameran Kredit Plus Hadir di Karebosi Link, Biaya Admin Hanya Rp 99 Ribu
"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta," kata Kirana.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi.
Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
Baca: TRIBUNWIKI: Ahok Sebut Erick Thohir Pantas Jadi Ketua PSSI, Siapa Erick? Berikut Profilnya
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.
Menurut Pasal 31 peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan. (Tribunpalu.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :