Polres Luwu Utara Ciduk Penadah Motor Curian di Kota Palopo
Personel Polres Luwu Utara mengamankan penadah motor curian bernama Abdul Salim alias Nyong di kediamannya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara mengamankan penadah motor curian bernama Abdul Salim alias Nyong (32) di kediamannya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Jumat (22/2/2019) dini hari.
Abdul Salim alias Nyong merupakan penadah motor curian di Desa Kariango, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, keberadaan Nyong diketahui usai pihaknya menangkap satu dari tiga pelaku pencurian motor jenis Honda Scoopy di Kariango yaitu Ari Anggara alias Angga (23).
"Setelah kami menangkap Angga, diketahui bahwa barang bukti motor dijual di Palopo.
Anggota ke sana dan menemukan motor itu di rumah Nyong," ujar Boy.
Sebelum mengamankan Nyong, personel Polres Luwu Utara lebih dulu mengamankan Delon (20), warga Jl Lingkar, Palopo.
"Delon kami amankan karena membantu Angga menjual motor kepada Nyong," kata Boy.
Diberitakan sebelumnya, Polres Luwu Utara menangkap Angga yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian motor atau curanmor.
Angga ditangkap di rumahnya di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Kamis (21/2/2019) malam.
Penangkapan Angga berdasarkan LPB/23/VII/2018/Sulsel/ResLutra/SekBaebunta tanggal 28 Juni 2018 tentang curanmor.
Usai mencuri, Angga dan dua rekannya membawa motor ke Palopo dan dijual Rp 2,5 juta kepada Nyong.(TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Baca: Bikin Nangis,Cerita AHY Temukan Tulisan Ani Yudhoyono ke SBY: Maaf Merepotkan Pepo, Balasan SBY!
Baca: Jadwal Live Liga Inggris Pekan ini, Manchester United vs Liverpool Siapa Klub Terhebat Inggris?
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: