Pemilu 2019
Pendaftaran PTPS Bulukumpa Diperpanjang Hingga 27 Februari
Memperpanjang masa pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk beberapa TPS di Kecamatan Bulukumpa.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang masa pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk beberapa TPS di Kecamatan Bulukumpa.
Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pembentukan Pengawas TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).
"Bagi TPS yang pendaftarnya kurang dari dua orang sampai berakhirnya masa pendaftaran, maka pendaftaran diperpanjang selama tiga hari," kata Ketua Pokja Pembentujan PTPS, Jawil, Jumat (22/02/2019).
Baca: VIDEO VIRAL Camat se-Makassar Dukung Jokowi-Maruf, SYL: Selfi-selfie ji itu Kodong!
Baca: Camat se-Makassar Pendukung Jokowi-Maruf Ramai-ramai Bungkam
Baca: Pena 98 Sebar Puluhan Spanduk di Makassar Terkait Freeport
Menurut Jawil, untuk perdaftaran pada masa perpanjangan ini, dimulai pada tanggal 25-27 Februari 2019.
Untuk pendaftaran tahap pertama telah berakhir Kamis (21/2/2018), setelah dibuka pada Senin (11/2/2019) lalu.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulukumpa," tambah Jawil.
Sekadar diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, merekrut 1.244 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas nantinya ditempatkan diseluruh TPS di Butta Panrita Lopi, julukan Bulukumba.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 0027/K.Bawaslu/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A