Ini Bocoran BKN Soal Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK / P3K yang Digelar 23-24 Februari 2019
Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dijadwalkan diselenggarakan pada 23 - 24 Februari 2019.
SSCASN BKN - Ini Bocoran BKN Soal Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK / P3K yang Digelar 23-24 Februari 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dijadwalkan diselenggarakan pada 23 - 24 Februari 2019.
Ujian seleksi kompetensi P3K akan dilaksanakan setelah sebelumnya diumumkan hasil seleksi administrasi P3K tahap 1.
Menjelang pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan sistem penilaian ujian yang akan digunakan.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter @BKNgoid pada Jumat (22/2/2019), BKN membocorkan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019.
Baca: Login di SSCASN untuk Lihat PENGUMUMAN Hasil Seleksi Berkas PPPK 2019 Tahap I, Siap Ikut Tes CAT
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
"#SobatBKN yang mengikuti penerimaan #P3K2019, apakah kalian sudah siap menghadapi Seleksi Kompetensi yang akan dilaksanakan tanggal 23 hingga 24 Februari 2019?
yuk simak info selengkapnya dalam Siaran Pers berikut https://goo.gl/cMbDeG
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis @BKNgoid.
BKN menjelaskan, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K, terdapat beberapa sistem penilaian yang diterapkan BKN.
Berikut sistem penilaian P3K 2019 Tahap 1:
- Nilai maksimun kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;
- Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;
- Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
- Wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi P3K dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, pendaftaran PPPK (P3K) 2019 telah dilaksanakan sejak Selasa (12/2/2019) malam hingga Minggu (17/2/2019),
Berdasarkan data BKN, per Senin (18/2/2019) pukul 05.50 WIB, akun pelamar yang masuk dasbor SSP3K Tahap I ada 95.290 akun.
Dari total tersebut, tidak semuanya melakukan pengisian formulir pendaftaran, melainkan hanya 89.702 pelamar yang mengisi formulir pendaftaran tersebut.

Banyaknya pelamar yang melakukan submit dokumen persyaratan sebanyak 87.561 orang.
Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pelamar dapat mengikuti rangkaian tes tahapan berikutnya.
Melansir Kompas.com, rekrutmen P3K 2019 dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dibuka untuk eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II tenaga pendidik, eks-THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta penyuluh pertanian.
Tahap kedua direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan terlaksana setelah pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 atau pada Bulan April mendatang.
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi PPPK/P3K kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuffin, Senin (18/2/2019) siang.
Serah terima tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I.
Sebanyak 362 Pemda dan dua instansi pusat telah menyampaikan kebutuhan PPPK.
Dua instansi pusat tersebut yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Permen PANRB terdapat tiga kompetensi yang akan diujikan dalam tes PPPK/P3K kali ini yakni kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.
Apabila pelamar dinyatakan lulus dengan nilai ambang batas tertentu tahap selanjutnya peserta akan ikut dalam tes wawancara.
Soal yang diserahkan Mendikbud terdiri dari rincian sebagai berikut.
1. Kompetensi Manajerial sebanyak 530 soal
2. Kompetensi Sosio Kultural sebanyak 130 soal
3. Kompetensi Teknis sebanyak 520 soal
4. Wawancara tertulis sebanyak 130 soal
Mendikbud menuturkan, untuk kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabtan yang bisa diisi oleh PPPK dan disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara untuk soal kompetensi teknis disesuaikan dengan jabatan masing-masing dan disiapkan oleh instansi yang merekrut.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, wawancara yang dilakukan berbasis komputer guna menilai integritas dan moralitas.
Sementara itu, seluruh kompetensi yang diujikan akan dilakukan seperti pada rekrutmen CPNS yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerurangan terutama mereduksi adanya calo.
Sistem CAT juga bertujuan untuk mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan soal rekrutmen PPPK/P3K dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
Pengolahan nilai tes dilakukan oleh BKN bersama Pemda pada tanggal 25-28 Februari 2019.
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)