Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diperiksa Berjam-jam, Ini Sanksi Bagi 15 Camat se-Makassar Jika Terbukti Melanggar, Dukung Capres 01

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Editor: Ardy Muchlis
Muh Abdiwan/Tribun
Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Mereka diperiksa setelah video bersama Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atau SYL beredar di media sosial sejak Rabu (20/2/2019).

Video itu dinilai memberikan dukungan kepada paslon nomor satu Jokowi-Ma'ruf.

Dari pantauan Tribun Timur, Jumat (22/2/2019), para camat datang ke Kantor Bawaslu Makassar skitar pukul 12.00 wita.

Ia kemudian melapor kehadirannya atas surat yang dilayangkan Bawaslu Sulsel.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 Usai Salat Jumat.

Pantauan Tribun Timur, sekitar pukul 14.30 wita, para camat masih diperiksa di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini kami masih lakukan klarifikasi kepada 15 pihak yang telah diundang tetapi tidak secara bersamaan," jelas Koordinator Devisi Penindakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf disela-sela pemeriksaan camat se-Kota Makassar oleh penyidik Gakkumdu, Jumat (22/2/2019).

"Jadi beransur-ansur karena tim klarifikasi kami terbatas. Mereka semua siap untuk kita klarifikasi, mungkin sampai malam kami klarifikasi," tambah Azry usai menemui para pendemo di depan Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Menurut Azry, siapapun yang terlibat, dalam perkara ini terlebih lagi kalau pihak itu secara terang-terangan oleh pihak pelapor. Menurut undang-undang wajib kami untuk klarifikasi.

"Berkaitan dengan rekomendasi kami ke KemenpanRB dan komisi aparatur sipil negara itu sudah menjadi sntandar bagi kami untuk meneruskan," ungkapnya.

"Karena itu terkait dengan pelanggan hukum lainnya dan itu menjadi perintah Bawaslu Nomor 6 untuk melakukan proses terhadap pelanggan-pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proses pemilu ini. Terkait bawaslu tidak tebang pilih saya kira itu hargamati bagi kami," tambah Azry.

Sebelumnya DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) ke Bawaslu Sulsel melaporkan 15 camat karena dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Diduga Beri Dukungan ke Jokowi- Maruf, Bawaslu Sulsel Gelar Pemeriksaan Maraton 15 Camat

Baca: Foto Camat se-makassar Dilaporkan ke Bawaslu Sulsel

Baca: 15 Camat Dukung Jokowi-Maruf, Danny Pomanto: Ada yang Salah dengan Video Itu?

Dalam video tersebut, mereka memperkenalkan diri satu per satu lalu berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin. (Muh Abdiwan/Tribun)

Aturan yang Dilanggar

Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas

Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi bagi ASN yang Tak Netral

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, menyatakan terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.

Pasal Pasal 16 menyatakan, bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 juga telah mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis sanski tersebut diberikan kepada PNS yang memberikan dukukunga kepada pasangan calon dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Selain itu, juga bagi ONS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, selama dan sesudah masa kampanye.

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di intansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Komentar SYL

Dalam Video itu, Gubernur Sulsel 2008-2018 Syahrul Yasin Limpo atau SYL memimpin 15 camat meneriakkan tekad “harga mati”.

Setelah mengakhiri jabatan Gubernur Sulsel, Syahrul diangkat menjadi Ketua DPP Partai Nasdem, Maret 2018.

“Selfi-selfiji itu camat kodong,” tegas Syahrul via WhatsApp, ketika dimintai komnetar terkait video tersebut, Kamis (21/2/2019) malam.

Video itu diawali pernyataan Syahrul. "Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabaarakatuh. Saya Syahrul Yasin Limpo beserta seluruh camat se-Kota Makassar.....”

Dua Laporan

Koordinator Divisi Pelayanan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, mengatakan, ada dua laporan terkait video itu, dari Partai Gerindra Sulsel dan dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Berdasar pada laporan tersebut, segera kami menindaklanjuti dan mempelajari sesuai peraturan yang ada," tegas Azry.

Baca: Ini Penjelasan Kanit Lantas Polsek Mamajang Soal Sweeping Misterius di Veteran Selatan

Baca: Krishna Murti Sebut Persib, Persipura & PSM Makassar Pelit Sogok Wasit, ini Komentar Bos Juku Eja

Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono meragukan keaslian video itu.

"Video itu editan, terutama statement...'Saya camat....' dan seterusnya. Ini pertemuan pribadi dan diakhiri dengan foto bersama senior SYL yang kemudian diviralkan," kata Sumarsono.

Kendati demikian, mantan Pj Gubernur Sulsel itu mengingatkan, camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden.

"Harus jaga netralitas, jadi tidak bisa ada dukungan terhadap paslon (pasangan calon) ke ruang publik," ujar Soni, sapaan Sumarsono.

Dia menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis, sudah pasti melanggar. Menurutnya pelanggaran terhadap pemilu, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Ulasan Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana Unibos Prof Dr Marwan Mas SH MH mengatakan video itu merusak tatanan demokrasi di Indonesia dalam menyamput pilpres.

“Selalu saja ada oknum politisi merayu dan menarik-narik ASN seperti camat masuk ke politik praktis,” ujarnya.

 “Kasihan juga camat itu yang boleh jadi tergoda janji kekuasaan atau karena pertemanan sama politisi tertentu, dan terseret dukung-mendukung,” lanjutnya.

Boleh jadi para camat itu, kata Marwan Mas, dalam nuraninya tetap netral selaku ASN, tapi karena boleh jadi ada tekanan psikologis terkait posisi atau jabatannya setelah pilpres nanti.

Maka itu, lanjut Marwan Mas, ASN yang digaji oleh uang rakyat diminta netralitas dalam UU Pemilu, jangan mau tergoda rayuan untuk kepentingan politik tertentu.

Kemudian, jelas Marwan Mas, bagi oknum politisi yang selalu merayu dan minta ASN untuk tidak netral seharusnya sadar, rakyat pemilih di akar rumput sudah kian pintar itu terkait itu.

“Rakyat juga tidak lagi cepat digoda dengan permainan oknum politisi memperalat ASN untuk memberikan suaranya dalam pemilu yang tidak sesuai pilihan hati nuraninya,” urainya.

“Rakyat pemilih yang sudah semakin cerdas akan menjatuhkan pilihan pada 17 April 2019. Dengan cara mengabaikannya di bilik suara. Selanjutnya, rakyat akan terus waspada menjaga suara dari kecurangan,” jelas Marwan Mas. 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

z

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved