Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Rocky Gerung Ungkap di ILC, Orang-orang di Belakang Jokowi & Prabowo yang Juga Kuasai HGU

Pengacara Rocky Gerung Ungkap di ILC TVOne, Orang-orang di Belakang Jokowi & Prabowo yang Juga Kuasai HGU

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Haris Azhar, Jokowi dan Prabowo 

"Bapak tambah gemuk tapi kok pendapatan negara enggak gemuk-gemuk," kelakar Haris.

"Di tempat saya (Jokowi) juga ada yang punya HGU perusahaan-perusahaan, nah mestinya diskusinya sampai ke sana bukan menuduh anda punya HGU, dan dijawabnya seolah-olah oleh Pak Prabowo ya HGU bisa dicabut, ya memang," ujar Haris memposisikan diri ke Jokowi.

Baca: Rizal Ramli Sebut Jokowi Terkena Karma: Kalau Betul Ratna Sarumpaet Ratu Hoaks, Siapa Rajanya?

Lihat videonya:

Diberitakan sebelumnya, status tanah ratusan ribu hektar milik Prabowo Subianto kini ramai diperbincangkan, setelah disinggung oleh Jokowi dalam debat pilpres kedua.

Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Baca: Fadli Zon Sebut Prabowo Koreksi Ejaan Jokowi soal Unicorn, Jubir Jokowi-Maruf Tepok Jidat, Videonya

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Baca: Kenapa Karni Ilyas ILC Tiba-tiba Sebut Dirinya Punya Nasib Sama dengan Sudjiwo Tedjo? Lalu Tertawa!

Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved