Lagi, Masa Transisi Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang Hingga 24 April 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali memperpanjang masa transisi darurat bencana.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali memperpanjang masa transisi darurat bencana.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola memutuskan memperpanjang masa transisi darurat selama 60 hari Kerja sejak tanggal 24 Februari sampai dengan 24 April 2019.
Sebelumnya, masa transisi darurat bencana Sulteng akan berakhir pada 23 Februari 2019 mendatang.
Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi
Baca: Disiarkan RCTI Liverpool vs Muenchen, Adu Tajam Salah-Lewandowski
Keputusan ini ditetapkan oleh Longki Djanggola usai dengar pendapat dalam rapat evaluasi perpanjangan tahap I status transisi darurat bencana sulteng di ruang kerja gubernur, Selasa (19/2/2019) kemarin.
Selain itu juga ditetapkan posko bersama di Korem 132 Tadulako.
Ditetapkan, Ketua Posko Bersama ialah Danrem 132 Tadulako, Wakil Ketua Sekda Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah.
Saat memimpin rapat, Longki Djanggola didampingi Perwakilan Badan Nasional Penanggulangn Bencana (BNPB), Endang Suhendra.
Rapat evaluasi perpanjangan tahap I status transisi darurat bencana dihadiri oleh Satgas PUPR, Perwakilan Menkopolhutkam, Walikota Palu, Bupati Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Juga hadir Kepala BPBD Sulteng, Kadis Sosial Propinsi dan OPD Terkait.
Dalam rapat, Longki meminta pendapat serta tanggapan dari dari beberapa penganggung jawab di masa transisi darurat.
Mengingat perpanjangan tahap I transisi darurat yang akan berakhir tanggal pada 23 Pebruari 2019 mendatang.
Diantaranya, Kepala Satker PUPR, terkait sejauh mana persiapan penyelesaian huntara.
Pun penanganan pengungsi oleh Dinas Sosial.
Khususnya dalam hal pemberian santunan dan dana stimulan.