'Mahkota' Mahasiswi Direnggut Pak Dosen, Tak Berkutik saat Video 'Panas' Akan Disebar
Gegara berawal dari ancaman nilai, "mahkota" mahasiswi direnggut oleh dosen, video panas pun tersebar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara berawal dari ancaman nilai, "mahkota" mahasiswi direnggut oleh dosen, video panas pun tersebar.
Berawal dari perkenalan itu, dua tahun kemudian sang dosen kerap menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.
Selanjutnya, pelecehan seksual pun terjadi.
Berikut ceritanya.
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Oknum dosen di kampus swasta di Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa melalui dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Baca: Diprotes PB IDI, Ini Alasan Kapolres Minta Alamat & No Telpon Dokter Tukang Becak Juga Kami Data
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto tanpa busana dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan tanpa busana.
Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi Line kepada saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, namun ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphone-nya ada kiriman chat berupa ancaman.
Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.
Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.
Namun, saksi korban menolak.
Melalui adanya kiriman chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan men-screenshot.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Baca: Diprotes PB IDI, Ini Alasan Kapolres Minta Alamat & No Telpon Dokter Tukang Becak Juga Kami Data