'Mahkota' Mahasiswi Direnggut Pak Dosen, Tak Berkutik saat Video 'Panas' Akan Disebar
Gegara berawal dari ancaman nilai, "mahkota" mahasiswi direnggut oleh dosen, video panas pun tersebar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara berawal dari ancaman nilai, "mahkota" mahasiswi direnggut oleh dosen, video panas pun tersebar.
Berawal dari perkenalan itu, dua tahun kemudian sang dosen kerap menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.
Selanjutnya, pelecehan seksual pun terjadi.
Berikut ceritanya.
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Oknum dosen di kampus swasta di Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa melalui dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Disebut Tim Paling Pelit ke Wasit, Ini Pernyataan Tegas Bos PSM Makassar
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.