Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2019, Sudah 11 Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur di Toraja

Wilayah hukum Polres Tana Toraja yang bermarkas di Kota Makale meliputi dua Kabupaten, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara.

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
PA (34) dipamerkan di Mapolres Tana Toraja saat Konferensi Pers di Mapolres, Jl Bhayangkara No 1 Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur marak terjadi di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus itu terungkap pada Konferensi Pers Polres Tana Toraja di Mapolres, Jl Bhayangkara No 1 Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (20/1/2019).

Wilayah hukum Polres Tana Toraja yang bermarkas di Kota Makale meliputi dua Kabupaten, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara.

Kapolres  Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait mengungkap kasus perkosaan sepanjang 2019 mulai sejak awal Januari hingga per 20 Februari 2019 sebanyak 12, terdiri 11 kasus korbannya anak di bawah umur dengan 14 tersangka dan satu kasus korban penyandang difabel syndrome (wajah seribu).

Julianto mengatakan, kasus perkosaan menjadi kasus paling menonjol dan menjadi perhatian serius pihak Polres Tana Toraja karena cukup mengherankan bagi semua pihak.

"Tahun 2019 ini, 11 kasus perkosaan anak dibawah umur, 1 kasus korban difabel, beberapa sudah dalam tahap meja hijau dan sudah diserahkan P-21 ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan, bahkan ada dalam satu kasus pelakunya dua sampai tiga orang dan ada satu korban dalam dua kasus.

"Titik kejadian dan masalah dalam kasus persetubuhan ini disebabkan kurang perhatian orang tua, kurang edukasi pendidikan seksual terhadap anak sehingga tidak mengetahui bahayanya," ungkap Jon.

Kata Jon, terutama peran korban dalam penggunaan Media Sosial (Medsos) diantaranya facebook, whatsaap yang berlebihan sehingga disalahgunakan dengan cara video call, kirim gambar dan kalimat bersifat porno, kemudian berlanjut hubungan pacaran dengan cara kelewatan hingga ke persetubuhan.

Sebanyak 11 Kasus perkosaan anak dibawah umur, dua diantaranya ditangani Polsek Rantepao dan sembilan kasus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

"Dibandingkan selama tahun 2018 ada 33 kasus perkosaan anak dibawah umur, belum cukup dua bulan selama tahun 2019, kami sudah terima 11 kasus dari laporan masuk," tutup Jon.

Lanjut Kapolres AKBP Julianto P Sirait menjelaskan, laporan masuk terkait kasus ini diharapkan peran orang tua yang memiliki anak agar diberikan pemahaman tentang agama dan pengetahuan seksual.

"Kami sudah lakukan koordinasi bersama Pemda dua Kabupaten melalui Dinas Sosial dan TP2 AP, harapannya agar bisa ikut mencegah masalah ini bersama, kita datangi Tokoh Agama di gereja-gereja, safari Jumat di masjid, koordinasi bersama BPS, supaya penyampaian dari mereka bisa memberikan pemahaman agar tidak menjadi korban anak kita," ungkap Julianto.

Selain itu, Polres Tana Toraja juga melibatkan Bhabinkamtibmas di Kecamatan masing-masing untuk sosialisasikan pencegahan dan peran orang tua, sebagai Inspektur Upacara (Irup) di sekolah-sekolah SMP dan SMA setiap hari Senin untuk menyampaikan isu terkini, tujuannya agar ada kewaspadaan dari para pelajar.

"Kita akan mencoba kedepan desakan, agar instansi terkait diajak kerjasama jangan manis janji saja tapi kami akan berusaha melibatkan semua stakeholder," tegas Julianto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved