Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Aktifitas Tambang Galian C di Mamasa Dinilai Langgar Amdal

Berdasarkan pantauan tribunmamasa.com, akibat aktivitas sejumlah tambanng galian c ini, sebagian badan jalan tertimbun material tambang.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemberian izin lingkunagan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mamasa terhadap sejumlah tambang galian C di Mamasa dinilai tidak sesuai amdal.

Pasalnya, sejumlah galian C yang sedang beroperasi, mulai dari Kecamatan Balla, sampai di Kilo 5 Kota Mamasa, berada tepat di pinggiran jalan, yang merupakan jalan straegis nasional.

Berdasarkan pantauan tribunmamasa.com, akibat aktivitas sejumlah tambanng galian c ini, sebagian badan jalan tertimbun material tambang.

Salah satunya, tambang galian c yang ada di kilo 5, Desa Bombonglambe' Kecamatan Mamasa. Akibat dari aktivitas tambang, hampir setengah badan jalan tertimbun material tambang.

Disepanjang area tambang ini, jalan menjadi berlumpur dan licin karena drainase tidak lagi berfungsi, sebab tertimbun material tambang.

Selain menimbun sebagian badan jalan, limbah material tambang di buang ke bantaran sungai.

Aktivitas tambang, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pengguna jalan, sebab aktivitas tambang berada di atas tebing di pinggir jalan.

Aktivitas tambang inipun dikeluhkan sejumlah pengguna jalan, salah satunya Fito.

Dia mengaku sangat terganggu aktivitas tambang tersebut, sebab ditakutkan berdampak fatal bagi dirinya jika sedang melintas di area tambang.

"Sangat terganggu karena jalan jadi licin, kita takutkan juga jalau longsor," kata Fito, Senin (18/2/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingdup dan Kehutanan Kabupaten Mamasa Anwar mengatakan, pihaknya memberian izin lingkungan, jika dinyatakan layak untuk diberikan izin.

"Kalau dia layak diberikan izin lingkungan, kita melakukan pengkajian. Kalau tidak, kita anjurkan untuk memenuhi peryaratan-persyaratan," kata Anwar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Sabtu tadi.

Ditanya, untuk tambang galian c yang ada kilo 5 layak atau tidak mendapatkan izin lingkungan, berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di mengatakan jika permohonan pemilik tambang sesuai, maka akan diberikan izin.

"Kalau sesuai dengan permohonan mereka, kita anjurkan untuk melengkapi dan kita berikan," katanya.

Ditanya soal AMDAL, dia menyebutkan, yang layak mendapatkan AMDAL, mereka yang mengurus AMDAL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved