Delapan Anggota DPRD Enrekang Dihadirkan di Persidangan Tipikor Makassar, Ini Kasusunya
Delapan anggota DPRD Enrekang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/02/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan anggota DPRD Enrekang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/02/2019).
Mereka dihadirkan bersaksi untuk tujuh tersangka korupsi Bimtek Enrekang yakni Eks Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang.
Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Pantauan Tribun dalam sidang dipimpin langsung Agus Rusianto selaku ketua Majeli Hakim, kedelapan anggota dewan masih memberikan kesaksian.
Para saksi anggota dewan ini terus dicecar pertanyaan terkait kegiatan Bimtek periode 2015 - 2016 di DPRD Enrekang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 m miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian pengembalian," kata JPU Mudatsir .