Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2019

Pemkab Selayar Ajukan 239 Kuota P3K, Segini Gajinya

Pemkab Selayar mengajukan 239 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id sisa beberapa jam lagi. 

 TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar mengajukan 239 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPDD) Kabupaten Kepulauan Selayar Drs Muhtar saat dihubungi melalui telepon kepada, Tribunselayar.com, Senin (18/2/2019).

"Data dari Kemenpan RB dengan BKN Selayar 239 orang. Terdiri dari tenaga guru 216 orang, kesehatan 16 orang dan penyuluh pertanian 7 orang," katanya.

Baca: Siang Ini, KPU Sulsel Tetapkan DPTb Pemilu 2019

Baca: VIDIO: Millenial Road Safety Festival di Lapangan Merdeka Sengkang

Baca: Polres Tana Toraja Tak Kenal Hari Libur Bubarkan Judi Sabung Ayam

Namun, tambahnya, saat ini untuk pendaftaran, belum dibuka.

"Pendaftaran untuk Selayar belum mendapat penetapan dari Kemenpan RB. Untuk jadwal secara nasional pendaftaran dibuka mulai 12 sampai 17 Februari 2019," ujarnya.

Adapun alamat portal mendaftar P3K bisa diakses bkd.kepulauanselayar.kab.go.id

Menurutnya, terkait dengan pengadaan P3K, keterbatasan kemampuan keuangan daerah jadi minta petunjuk.

"Ini dikeluhkan soal penganggaran P3K. Soal gaji diserahkan oleh daerah sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) sudah ditetapkan,"tuturnya.

Ia menambahkan bahwa gaji P3K sama dengan gaji PNS golongan 3A Rp 2.400.560 juta plus tunjungan untuk istri dan anak serta tunjangan lainnya.

"Adapun gaji ijasah S1 sama dengan gaji PNS 3A, ijasah D3 sama dengan gaji PNS 2C, dan ijazah SMA sama dengan gaji PNS 2A,"jelasnya.

Sekadar diketahui P3K nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Serta akan memiliki penghasilan maupun jenjang karier yang sama dengan PNS. Yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pensiun.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

m)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved