Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal Jadi Cawapres, Mahfud MD Akui Sudah Punya Pilihan di Pilpres 2019, Ajak Masyarakat Tak Golput

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta warga negara Indonesia tak terpecah belah hanya karena Pemilu 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews.com
Gagal Jadi Cawapres, Mahfud MD Akui Sudah Punya Pilihan di Pilpres 2019, Ajak Masyarakat Tak Golput 

Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.

"Kalau melaporakan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.

"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."

"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, terpilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.

"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.

Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.

"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.

"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."

"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.

"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kira sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, tidak gampang mengganti seorang cawapres, secara hukum, baik itu sebelum pemungutan suara, maupun sesudah dipilih.

Ada ancaman hukum yang tidak ringan di sana.

"Saya mau tambahkan, secara hukum, kalau ada calon presiden/cawapres mengundurkan diri sebelum pemilihan, itu ancaman hukumannya 1 (5-ralat Mahfud) tahun dan denda Rp50 miliar."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved